Hukum  

Karena Nikah Siri, Ketua KPU Labusel Dilaporkan ke DKPP RI

banner 120x600

Katapublik Labuhanbatu Selatan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Labuhanbatu Selatan Saipul Bahri Dalimunthe resmi dilaporkan oleh Marcvi Trisiani yang diwakilkan kuasa hukumnya, M. Ridwan, S.H, Hamdani Hasibuan, S.H  dan Sartika, S,H ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) dengan Nomor Penganduan : 079/P/L-DKPP/III/2024, Selasa (26/3/2024).

Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah melanggar sumpah dan janji sebagai penyelenggara pemilu sehingga sampai pelaporan ke DKPP RI.” Ujar Hamdani Hasibuan, S.H kepada wartawan Katapublik.co.id.

“Jadi dari hemat kami bahwa ketua KPU Labuhanbatu Selatan disebut telah menggunakan sarana kekuasaan untuk mendekati, membina hubungan romantis, berikan janji–janji serta rayuan manis terhadap klien kami”. Ucapnya sabtu (20/04/2024).

Adapun kronologis ceritanya bermula ketika terlapor Ketua KPU Labuhanbatu Selatan sering kali menghubungi klien kami melalui pesan WhatsApp serta mengajak bertemu, dan pada saat itu juga saudara terlapor mengajak klien kami untuk ikut menemani terlapor tugas ke luar kota yakni ke kota Medan. Atas ajakan tersebut, klien kami pun ikut menemani terlapor tugas keluar kota di Medan. Setelah pulang dari Medan mereka berduapun sering aktif berkomunukasi dan memiliki hubungan layaknya orang sedang dimabuk asmara, dan sejak itu lah terlapor sering menjanjikan kepada klien kami untuk segera dinikahi oleh terlapor, bahkan terlapor sering kali datang kerumah menemui orang tua klien kami dan mengatakan kepada orang tuanya bahwa terlapor akan segera menikahi anaknya dan akan meminta ijin istri pertamanya serta keluarganya untuk menikah kembali dan terlapor juga berjanji akan mengisbatkan atau mencatatkan pernikahan mereka serta akan berlaku adil kepada istri pertama dan istri keduanya dan akan menyewakan rumah untuk klien kami serta diberikan uang belanja 2 sampai 3 Juta perbulan”. Papar kuasa hukum.

Sambungnya, janji-janji tersebut hanyalah sebatas janji, karena termakan oleh janji-janji manis dari saudara Saipul Bahri Dalimunthe, pelapor akhirnya terpengaruh dan yakin atas janji tersebut, maka pelapor meyakinkan diri untuk melangsungkan pernikahan pada tanggal 01 Desember 2023 di Dusun Firdaus Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

“Atas pernikahan tersebut akhirnya klien kami mengandung anak dari saudara Saipul Bahri Dalimunthe selama 3 bulan namun pada akhirnya keguguran karena diduga beban mental atas pernikahan yang seharusnya sesuai dengan harapan dan janji-janji manis yang diberikan saudara terlapor yang tidak sesuai seperti selayaknya suami istri pada umumnya.”Tuturnya

Oleh karena itu menurut kuasa hukumnya, Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah melakukan pernikahan siri dan melakukan pernikahan dengan sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan yang dimana perbuatan tersebut, dilarang atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang–undangan dan norma yang berlaku di masyarakat serta diduga telah melanggar Pasal 90 ayat (4) huruf b, c dan d PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Adapun bunyi pasal tersebut yakni :
b. bekerja penuh waktu tanpa terikat hari dan jam kerja pada masa tahapan Pemilu dan Pemilihan, serta bekerja pada hari dan jam kerja pada masa non tahapan Pemilu dan Pemilihan.

c. menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tindak kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang undangan

d. tidak menikah dan/atau menikah siri, dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan;

“Atas laporan ini berkas yang kita ajukan sudah memenuhi syarat (MS) dan menunggu jadwal sidang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.” Tandas Hamdani.

Saat team katapublik.co.id konfirmasi Ketua KPU kabupaten Labuhanbatu Selatan sekira pukul 13:05 wib, minggu (21/04/2024) untuk mendapat penjelasan dan kebenarannya. Ditunggu tanggapan Ketua KPU kabupaten Labuhanbatu Selatan, tidak merespon padahal pesan Whatsapp bertandakan ceklis dua hingga berita ini ditayangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *