Katapublik Pekalongan, Dugaan praktik jual beli tanah grantungan (GG) oleh Kepala Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, memicu keresahan warga. Tanah yang terletak di RT 01 tersebut diketahui merupakan aset desa yang selama ini dimanfaatkan warga, terutama anak-anak, sebagai ruang terbuka dan tempat bermain.
Informasi awal diperoleh dari keluhan warga yang menyebut adanya rencana penjualan tanah desa tersebut. Menelusuri kebenaran informasi tersebut wartawan langsung menelusuri ke lapangan pada Senin (21/4/2025).
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, rencana penjualan tanah sudah sempat disampaikan ke publik melalui woro-woro (pengumuman lisan). “Katanya yang berhak membeli adalah warga yang rumahnya berada tepat di depan tanah itu. Tapi saya pribadi tidak setuju, karena itu lahan terbuka untuk bermain anak-anak. Banyak warga juga tidak setuju. Tanah desa kok mau dijual?” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sejumlah warga telah menitipkan uang kepada pihak yang disebut sebagai bendahara. “Empat rumah yang bersaudara sudah nitip masing-masing Rp100 juta, ada juga yang Rp20 juta dan Rp15 juta. Uangnya diterima oleh Pak Rajak dan seorang ibu, saya lupa namanya,” tambahnya.
Meskipun belum ada pembayaran resmi, proses penitipan dana ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan warga, terutama terkait transparansi dan legalitasnya.
Menanggapi hal tersebut, Surajak, Kepala Sekolah di salah satu SD Negeri di Kalipancur yang juga ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pengadaan Balai Desa, membenarkan adanya rencana pembangunan balai desa yang pendanaannya berasal dari penjualan tanah grantungan.
“Saya memang ketua panitia pengadaan Balai Desa, tapi bukan panitia penjualan tanah. Kalau soal uang yang dititipkan, benar ada. Tapi jumlah pastinya saya tidak tahu, karena yang memegang bendahara, Ibu Kus, guru SD,” jelas Surajak saat dikonfirmasi pada Senin (21/4).
Ia juga menginformasikan bahwa lokasi balai desa yang baru rencananya akan dibangun di atas tanah bengkok eks Kaur Pembangunan, yang terletak di sebelah barat rumah Kepala Desa. Terkait anggaran, belum ada perencanaan detail selain tahapan awal berupa pengurugan.
“Terkait status tanah grantungan yang dijual, saat ini belum bersertifikat. Proses sertifikasi masih berlangsung. Pelunasan baru akan dilakukan setelah sertifikat selesai,” imbuhnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Kalipancur, Muhroji, belum membuahkan hasil. Saat dihubungi oleh tim gerak.id pada Selasa pagi (22/4), nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah desa terkait dugaan tersebut. Warga berharap ada kejelasan dan keterbukaan informasi mengenai aset desa yang merupakan milik bersama dan tidak semestinya diperjualbelikan tanpa musyawarah dan persetujuan warga.