Katapublik Labuhanbatu, Dugaan lemahnya fungsi pengawasan kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dinilai tidak tegas menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait sejumlah pekerjaan yang bermasalah.
Padahal, hasil pemeriksaan BPK dengan Nomor: 64.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, telah mengungkap adanya sejumlah temuan penting di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Labuhanbatu. Temuan tersebut antara lain:
- Dinas Kesehatan, pada kegiatan renovasi Gedung Puskesmas Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, ditemukan kurang volume pekerjaan senilai Rp147.659.364,77.
- RSUD Rantauprapat, pada pembangunan Gedung Rawat Inap KRIS, ditemukan kurang volume pekerjaan sebesar Rp232.507.312,95.
- Dinas PUPR, terdapat lima paket pekerjaan jalan yang kurang volume dengan total kerugian mencapai Rp2.281.153.091,29.
Meskipun temuan tersebut telah diberitakan oleh sejumlah media, hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas dari Inspektorat Labuhanbatu.
Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih, mengaku prihatin atas sikap masa bodoh yang ditunjukkan Inspektorat. Menurutnya, lembaga ini seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan internal sebelum suatu kasus berujung pada penanganan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Sikap apatis tersebut mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan Inspektorat yang merupakan bagian dari tupoksinya. Ini bisa disebut sebagai rapor merah bagi Bupati Labuhanbatu, Maya Hasmita, pada periode 2024–2029,” tegas Ratama.
Ia juga menambahkan, banyak regulasi dan ketentuan hukum yang seolah diabaikan oleh aparat penyelenggara pemerintahan di lingkungan Pemkab Labuhanbatu. Kondisi ini, kata dia, berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru terancam sia-sia, bahkan diduga disalahgunakan dengan memanfaatkan kewenangan yang ada,” pungkasnya.
Menanggapi konfirmasi Redaksi, Kepala Inspektorat (Kainspektorat Kabupaten Labuhanbatu) Ahlan Ritonga menyatakan, Dalam rangka penyelesaian TLHP BPK, pemeriksa dlm LHP memberikan rekomendasi hasil pemeriksaannya yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan.
Dalam hal ini orang dan/atau badan yang dimaksud berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh pemeriksa dalam LHP adalah kepala OPD agar memerintahkan PPK dan Bendahara. Kepala OPD sebagai pejabat yang bertanggungjawab terhadap rekomendasi yang diberikan oleh pemeriksa wajib melakukan upaya dalam rangka penyelesaian tindak lanjut terhadap temuan BPK.
“Kami inspektorat tetap melakukan pemantauan atas tindak lanjut temuan tersebut kepada perangkat daerah terkait (sebgamana tugas inspektorat memastikan tindaklanjut rekomendasi BPK sampai kepada OPD yg direkomendasi dlm LHP dan hal sudah dilaksanakan inspektorat). Terima ksih perhatiannya bang”, ungkap Ahlan Ritonga.
Kainspektorat Ahlan Ritonga juga menyatakan, telah menyampaikan Rekomendasi LHP ke OPD nya yg terkait.









