Katapublik Labuhanbatu, Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia Ke-80 Tahun 2025 Lembaga Permasyarakatan Rantauprapat berikan remisi kepada warga binaan di Jalan Juang 45, Kelurahan Ujung Bandar, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Minggu (17/8/2025).
Momentum ini penting bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat. Warga binaan yang menerima remisi atau pengurangan masa hukuman ini sebagai bentuk apresiasi negara atas komitmen mereka dalam mengikuti pembinaan dan menunjukkan perilaku positif.
Kepala Lapas Kelas II A Rantauprapat Khairul Bahri Siregar Amd.IP. SH, mengatakan berkat dukungan dari Pemkab Labuhanbatu, khusus dalam penanganan kesehatan kami telah bekerjasama dengan RSUD Rantauprapat dan Puskesmas Sigambal,
Selain itu, kami juga melakukan kerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Kemenag, khusus dibidang lainnya seperti pengamanan terimakasih kepada Bapak Kapolres dan Bapak Dandim yang betul-betul mendukung kegiatan pengamanan di lapas Rantauprapat.
Ia pun juga menyampaikan jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini berjumlah 733 orang, yaitu remisi Dasawarsa yang diberikan per 10 tahun, kemudian remisi umum berjumlah 566 orang, dengan besaran remisi mulai 1 sampai 6 bulan, dan jumlah penerima RU 2 atau yang bebas hari ini sebanyak 44 orang.
“Remisi ini adalah penghargaan atas upaya perbaikan diri. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus melangkah ke arah yang lebih baik,”ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemberian remisi tidak sekadar mengurangi masa hukuman, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pembinaan yang berorientasi pada reintegrasi sosial. Tujuannya agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang produktif, mandiri, dan membawa nilai positif.
Lanjutnya,Proses pengajuan remisi mengikuti kriteria yang ditetapkan, seperti partisipasi aktif dalam kegiatan pembinaan, kedisiplinan, dan sikap saling menghargai di lingkungan Lapas. Bagi warga binaan yang belum memenuhi kriteria, pembinaan akan terus dilaksanakan agar kesempatan serupa dapat diraih di masa mendatang.
Keputusan akhir penetapan penerima remisi berada di Kementerian Hukum dan HAM, yang akan mengumumkan daftar resmi paling cepat sehari sebelum upacara HUT RI.
“Momentum kemerdekaan ini kami maknai sebagai kesempatan untuk memberikan harapan baru. Dengan remisi, kami ingin warga binaan merasa dihargai dan termotivasi untuk terus berproses menjadi lebih baik,” imbuhnya.
Selain pembinaan kepribadian, Lapas Rantauprapat juga membekali warga binaan dengan keterampilan kerja seperti pertukangan, pertanian, dan kerajinan tangan. Keterampilan tersebut diharapkan menjadi bekal saat kembali ke masyarakat, sehingga mereka dapat berkontribusi positif bagi lingkungan.
Melalui program remisi tahunan ini, pemerintah menegaskan bahwa pembinaan merupakan perjalanan panjang menuju pemulihan sosial. Dengan dukungan keluarga dan masyarakat, diharapkan warga binaan yang telah selesai menjalani masa hukuman dapat menjadi bagian aktif dalam pembangunan daerah.
Turut hadir Forkopimda, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, Ketua TP-PKK Hj. Wan Juma Sari Dewi Jamri, Sekda Ir. Hasan Heri Rambe, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten Setdakab, Para Pimpinan OPD, Camat Rantau Selatan, Ketua DWP Devi Mawar, Para PJU Polres Labuhanbatu dan Tamu Undangan Lainnya.









