Hukum  

Hasil Lab Limbah PKS GSL Labusel Diatas Baku Mutu

banner 120x600

Katapublik Labusel, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu Selatan menggelar konferensi pers terkait hasil uji laboratorium limbah milik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Gunung Sari Lestari (GSL) yang diduga mencemari lingkungan. Kegiatan ini berlangsung di ruang sekretaris DLH, kawasan perkantoran Bupati Labusel, Jalan Sosopan, Gunung Tua, pada Senin (30/6/2025).pukul 15,00 wib

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Kepala DLH Labusel Syaparuddin, ST, MM, Sekretaris DLH Hasian SE, Kepala Bidang Lingkungan Hidup Candra, serta sejumlah aktivis pemerhati lingkungan seperti Sahbana Siregar dan Khocik Hamja Nasution. Turut hadir pula sejumlah awak media.

Dalam keterangannya, Kepala DLH Syaparuddin menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 Pasal 69 ayat (1) huruf a, Pasal 82B ayat (2) huruf a, dan Pasal 82B ayat (3), serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 14 Tahun 2024 Pasal 35 huruf (h), DLH telah melakukan pengujian terhadap limbah PKS GSL.

Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa beberapa parameter limbah melebihi baku mutu yang ditetapkan, antara lain:

BOD (Biochemical Oxygen Demand): Baku mutu 3 mg/L, hasil uji 8,05 mg/L

COD (Chemical Oxygen Demand): Baku mutu 25 mg/L, hasil uji 62,096 mg/L

Posfat (Fosfat): Baku mutu 0,2 mg/L, hasil uji 4,345 mg/L

Amonia (NH₃-N): Baku mutu 0,2 mg/L, hasil uji 2,782 mg/L

“Karena hasil uji menunjukkan limbah melebihi ambang batas, maka kami memberikan sanksi administratif kepada PKS GSL,” tegas Saparuddin.

Hal tersebut sangat disayangkan oleh Kepala Dinas lingkungan, untuk itu perusahaan akan diberikan sangsi, berupa penyebaran ikan kesungai yang tercemar.

Saat ditanya soal kematian ikan di sekitar lokasi pabrik, Saparuddin menyatakan, bahwa DLH hanya melakukan pengambilan sampel pada limbah cair, bukan pada ikan yang mati. Namun demikian, sanksi tetap dijatuhkan karena limbah terbukti melampaui baku mutu lingkungan.

Sementara itu, perwakilan manajemen PKS GSL, H. Sopyan, menyatakan pihaknya menerima keputusan dari DLH dan akan mematuhi arahan yang diberikan.

“Kami menerima keputusan DLH dan siap memenuhi tuntutan yang disampaikan, termasuk memperbaiki pengelolaan lingkungan dan menebar benih ikan di perairan yang terdampak,” ujarnya.

DLH berharap kejadian serupa tidak terulang, dan perusahaan dapat lebih bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Pemuda pemerhati lingkungan hidup Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dalam Press release Budy Syahbana Siregar mengatakan, hasil dari uji laboratorium yang di lakukan DLH kabupaten Labusel bahwasanya, PMKS PT GSL disinyalir belom maksimal melakukan pengelolaan limbah B3 terkhusus limbah cair yang da pada kolam ipal.

Dan kami dari Pemerhati lingkungan hidup Labuhanbatu Selatan tetap memantau dan mengawasi terhadap pengelolaan limbah cair yang dialirkan ke media air.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *