Katapublik Labuhanbatu, Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Rakyat Peduli Hukum (GARPUH) Gruduk Kantor UPT Kacabdis VII Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kabupaten Labuhanbatu dan Kantor Bupati Labuhanbatu. Pada Jum’at, (08/03/2024).
Koordinator lapangan Edi Syahputra Ritonga menjelaskan “Pada hari Kamis, 28 Februari 2024 salah satu siswi SMA 1 Negeri Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu berinisial KM (16), kls X dipanggil oleh guru bimbingan konseling (BK), saat jam belajar untuk menghadap kepala sekolah.
Lanjutnya, tiba diruangan kepala sekolah, Siswi tersebut disuruh pulang oleh kepala sekolah dengan alasan, karena tidak membayar uang pakaian olahraga dan uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama 3 bulan.
Atas perintah kepala sekolah tersebut, terpaksa KM pulang kerumah dalam keadaan malu, sedih dan menangis. Setelah sampai dirumah tempat kediaman siswi, ibu korban mempertanyakan kenapa anaknya pulang dan menangis, lalu sianak menjawab bahwa dirinya disuruh pulang oleh kepala sekolah, karna tidak membayar uang baju olahraga dan SPP selama 3 bulan.
Tidak terima atas tindakan kepsek tersebut, ibu korban langsung pergi ke sekolah untuk mempertanyakan terkait kejadian tentang anaknya, sesampai disekolah terjadi cekcok antara ibu korban dan kepala sekolah.
Atas kejadian tersebut, “sianak merasa trouma dan takut untuk bersekolah kembali, sehingga memilih mengurung diri dirumah dan tidak bersekolah selama 3 hari. “Ujar Edi
Lanjut kata Edi Syaputra, Tindakan kepsek dinilai suatu perbuatan Bullying sesuai pasal 76 c UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Bullying di lingkungan Sekolah Pada pasal 54 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Adapun tujuan aksi damai tersebut ialah mengecam tindakan yang dilakukan kepala sekolah terhadap salah satu siswinya berinisial KM yaitu :
1. Meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Cq Pj Gubernur Sumatera Utara Mencopot Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Panai Hilir.
2. Meminta Plt Bupati Labuhanbatu Merekomendasikan Ke Pj Gubernur Sumatera Utara, Agar Mencopot Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Panai hilir, Karna Telah Mencoreng Dunia Pendidikan.
3. Meminta Pj Gubernur Sumatera Utara Memperhatikan Bangunan Sekolah SMA Negeri 1 Panai Hilir. Sebab, Sekolah SMA Negeri 1 Panai Hilir Dalam Keadaan Rusak Parah dan Tidak Layak Huni.
4. Meminta Tim Audit Memeriksa Dana Bos dan Dana Perawatan SMAN 1 Panai Hilir, Diduga Rawan Korupsi.
Saat di konfirmasi wartawan katapublik.co.id melalui whatsapp, Kepala Kantor UPT Kacabdis VII Provinsi Sumatera Utara, Rahmat Hidayat mengatakan.”Saya sampaikan bahwa persoalan anak yg tidak sekolah sudah kita selesaikan anak bersekolah kembali.
Bagi tindakan kepala sekolah, sudah kita laporkan kepada kadis melalui kabid dan sudah di BAP. Kita tunggu hasilnya dari dinas provinsi. ” Tutupnya.