Fantastis!! Anggaran Perjalanan Dinas Dinkes Tebing Tinggi Capai 1,5 Miliar, Lawan Inpres Efisiensi Presiden

banner 120x600

Katapublik Tebing Tinggi,  Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap menganggarkan belanja perjalanan dinas sebesar Rp1.556.657.000 untuk Tahun Anggaran 2025. Anggaran fantastis ini mencakup 52 item kegiatan perjalanan dinas, baik di dalam kota maupun perjalanan dinas biasa. Informasi ini tercantum dalam laman Sirup LKPP, yang diperbarui terakhir pada 14 Mei 2025 pukul 01.47 WIB.

Besarnya anggaran ini dinilai bertolak belakang dengan semangat efisiensi anggaran yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD. Dalam diktum keempat angka (2), Inpres tersebut dengan tegas menginstruksikan pengurangan belanja perjalanan dinas sebesar 50% kepada seluruh kepala daerah, termasuk wali kota.

Yang lebih mengejutkan, lima dari total 52 item perjalanan dinas tercatat menghabiskan anggaran di atas Rp100 juta, yaitu:

  1. Kode 59107456 sebesar Rp516.081.000
  2. Kode 5907283 sebesar Rp110.700.000
  3. Kode 59084139 sebesar Rp100.000.000
  4. Kode 59083786 sebesar Rp106.625.000
  5. Kode 59065214 sebesar Rp201.250.000

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi juga diberitakan soal belanja konsumsi rapat yang dianggap tidak efisien. Namun, pihak dinas berdalih bahwa penganggaran tersebut sudah sesuai kebutuhan kegiatan.

Ratama Saragih, Ketua DPD LSM LIRA Kota Tebing Tinggi, menyayangkan situasi ini. Ia mengaku prihatin karena kasus serupa terus berulang, meski aturan soal efisiensi anggaran sudah sangat jelas. “Instruksi Presiden tidak main-main. Tapi seolah-olah ada upaya memaksakan kehendak tanpa memperhatikan kondisi ekonomi warga yang semakin sulit,” ujarnya.

Ia pun mendesak agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat tidak tinggal diam. “Segera lakukan audit probity terhadap kegiatan-kegiatan yang menggunakan APBD secara boros dan tidak mendesak,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Plt Kepala BPKPD Kota Tebing Tinggi yang juga anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sri Imbang Jaya Putra, AP, MSP, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan instruksi efisiensi kepada seluruh OPD, termasuk Dinas Kesehatan. “TAPD telah memerintahkan efisiensi anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen,” katanya saat dimintai tanggapan oleh media pada Rabu (14/5/2025).

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi, dr. Henny Sri Hartati, saat dikonfirmasi media pada hari yang sama, memilih bungkam dan enggan memberikan pernyataan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *