Empat Langkah Strategis Kemendagri Dukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

banner 120x600

Katapublik Jakarta, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan empat langkah strategis yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Pernyataan ini disampaikan dalam acara lanjutan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

“Pada intinya ada empat hal yang menjadi porsi Kemendagri, yang didorong oleh Pak Menteri untuk dikoordinasikan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia,” ujar Bima.

Keempat langkah strategis tersebut adalah:

1. Koordinasi Maksimal dengan Kepala Daerah

Kemendagri akan memaksimalkan koordinasi dengan para gubernur, bupati, dan wali kota guna memfasilitasi pembentukan koperasi di lebih dari 80.000 desa dan kelurahan di Indonesia.

2. Pendampingan Teknis Melalui Ditjen Bina Pemdes

Melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes), Kemendagri akan memberikan pendampingan teknis bagi pembentukan koperasi di tingkat desa.

“Sesuai harapan Pak Menko Pangan, kami akan mempercepat pembentukan prototype dengan memilih beberapa potensi champion yang sudah siap, seperti MBG,” jelas Bima.

3. Integrasi dalam Dokumen Perencanaan Daerah

Kemendagri mendorong agar program koperasi desa terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Ini kita dorong untuk diselaraskan, dicantumkan di situ supaya ada landasannya,” ujar Bima.

4. Pengawasan terhadap Pelaksanaan Kebijakan

Kemendagri akan menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan kebijakan daerah tetap sesuai jalur dan mendukung target pembentukan koperasi desa.

Selain itu, Wamendagri Bima juga menyoroti potensi besar sektor koperasi di Indonesia. Saat ini terdapat lebih dari 51.505 koperasi aktif, dengan sekitar 5.297 di antaranya merupakan Koperasi Unit Desa (KUD), dan sisanya terdiri dari koperasi simpan pinjam serta koperasi industri kecil dan kerajinan rakyat.

“Ini adalah potensi yang harus kita identifikasi kembali, untuk mengetahui mana yang aktif dan mana yang tidak,” katanya.

Terkait regulasi, Bima menyampaikan bahwa Kemendagri tengah menyusun template Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai panduan teknis pembentukan koperasi. Perkada tersebut akan mencakup ruang lingkup, mekanisme kerja, dasar hukum, serta peran perangkat daerah, termasuk aspek pengawasan dan pendanaan.

Kemendagri juga akan menerbitkan surat edaran sebagai panduan penggunaan anggaran dari Belanja Tidak Terduga (BTT), serta memastikan seluruh proses pembentukan koperasi terintegrasi dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

“Nah, saya kira itu Pak Menteri. Kami siap untuk gaspol membuat piloting di beberapa titik sebagai model awal pendirian Koperasi Desa Merah Putih,” tegas Bima.

Sebagai informasi, acara ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan dihadiri oleh Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan, serta Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.

Hadir pula Pelaksana Tugas Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian BUMN Dwi Ary Purnomo. Sosialisasi ini juga diikuti secara virtual oleh para kepala desa dari seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *