Dugaan Pengarahan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih ke Satu Notaris di Labura Timbulkan Polemik

banner 120x600

Katapublik Labura, Masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) tengah ramai memperbincangkan dugaan adanya pengarahan oleh pengurus Koperasi Desa Merah Putih, untuk menggunakan jasa satu notaris tertentu dalam proses pendirian legalitas koperasi. Dugaan ini memicu polemik di kalangan masyarakat dan para profesi hukum.

Informasi yang diperoleh dari masyarakat menyebutkan bahwa sejumlah Kepala Desa dan Lurah diduga diarahkan oleh pihak Pemerintah Kecamatan agar menggunakan jasa seorang notaris yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Saat awak media melakukan investigasi ke kantor notaris yang dimaksud, terlihat adanya keramaian. Salah satu pengurus koperasi yang berhasil diwawancarai membenarkan adanya pengarahan tersebut.

Kami dari Marbau, Bang. Padahal di Kampung Pajak juga ada notaris. Tapi bagaimana lagi, sudah diarahkan ke sini. Kami pun semalam dikumpulkan supaya datang ke sini juga,” ujar salah satu pengurus koperasi, Jumat (30/05/2025).

Pengarahan ini menuai tanda tanya sekaligus kekecewaan dari masyarakat, khususnya dari kalangan notaris lainnya yang merasa tersisih, meskipun memiliki kualifikasi dan pengalaman yang memadai.

Kami menyayangkan jika proses yang seharusnya objektif dan transparan justru dinodai dengan praktik yang mengarah pada penggiringan ke satu pihak tertentu. Ini mencederai prinsip keadilan dan profesionalitas,” ungkap seorang notaris senior di Labura yang enggan disebutkan namanya.

Sejumlah pihak menilai, jika praktik semacam ini terus berlangsung, dikhawatirkan akan terjadi monopoli jasa hukum oleh segelintir individu yang dekat dengan kekuasaan.

Praktisi hukum Iman Paradana, S.H., M.H., turut memberikan kritik tajam terkait pentingnya transparansi dalam setiap tahap pendirian badan usaha milik masyarakat desa.

Jika arahannya hanya ke satu notaris, maka hal ini sangat bertentangan dengan Surat Edaran Nomor AHU-AH.02-40 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia,” ujarnya.

Dalam surat edaran tersebut, Ditjen AHU secara tegas menyatakan bahwa tidak ada pembatasan bagi notaris untuk memberikan pelayanan pembuatan akta pendirian koperasi, termasuk untuk Koperasi Desa Merah Putih.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak dinas terkait belum memberikan pernyataan resmi atas dugaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *