Katapublik Labura, Sebuah operasi penyalahgunaan narkotika atas laporan masyarakat, Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat, berhasil menangkap dua tersangka pelaku Narkoba jenis Sabu di Desa Pulau Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Dua tersangka yang diamankan yakni Budi Ritonga alias Budi (37) dan Ade Wardana Ritonga alias Putra (21). Keduanya merupakan warga dusun Motong, Desa Silumajang, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labura.
Kronologis operasi penangkapan dimulai, ketika tim Opsnal Polsek NA IX- X, menerima informasi tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut pada Jumat, 10/5/2024 sekira pukul 22.00 WIB.
Sekitar setengah jam kemudian, tim berhasil menangkap kedua tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario merah, serta menyita barang bukti sabu dari tersangka Budi.
Kanit Reskrim Polsek NA IX- X Ipda Gunawan Sinurat mengemukakan, bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkotika untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari bahaya narkoba.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Na IX-X untuk proses lebih lanjut, termasuk pengembangan kasus ke jaringan penyalahguna narkotika lainnya.
Dari penangkapan Kedua pelaku, disita barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip besar kosong, gunting, 2 unit ponsel dan sepeda motor Honda Vario warna merah. Dan kemudian kasus ini akan dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses lanjutan”, ujar Kanit.