Hukum  

Dua Pelaku Penggelapan Mobil di Samsat Pemalang Dibekuk di Kamar Kos

banner 120x600

Katapublik Pemalang,  Polres Pemalang berhasil mengamankan dua tersangka kasus penipuan dan/atau penggelapan kendaraan bermotor dengan modus pengurusan balik nama kendaraan. Peristiwa ini terjadi di Kantor Samsat Pemalang pada Selasa, 15 April 2025.

Kendaraan milik korban, N (45), dilaporkan hilang saat proses pengurusan balik nama dan sempat viral di media sosial.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian Saputra menyampaikan bahwa dua tersangka yang diamankan merupakan warga Kabupaten Pemalang. Mereka berinisial MAY (29) asal Kecamatan Belik, dan AAS (24) asal Kecamatan Ampelgading.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan kedua tersangka di tempat persembunyiannya, yakni di sebuah kamar kos di Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, pada Kamis malam, 24 April 2025,” ungkap AKP Andika dalam konferensi pers, Jumat (25/4/2025).

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil milik korban. Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka.

Kasus ini bermula saat korban N menerima tawaran jasa pengurusan balik nama kendaraan melalui pesan WhatsApp dari tersangka MAY, yang mengaku sebagai pemilik pertama kendaraan tersebut.

“Pada 15 April 2025, korban diminta bertemu tersangka MAY di Kantor Samsat Pemalang. Namun, tersangka berdalih sedang sibuk bekerja, sehingga korban akan ditemui oleh ‘anaknya’ yang ternyata adalah tersangka AAS,” jelas Kasat Reskrim.

Setelah bertemu korban, kedua tersangka menjalankan aksinya. Mereka membawa kabur mobil, surat-surat kendaraan, serta uang milik korban, sementara korban diminta menunggu di sebuah warung dekat kantor Samsat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *