Hukum  

Dua Pelaku Pencurian Tabung Gas di Labusel Ditangkap Polisi

banner 120x600

Katapublik Labusel, Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku berhasil diamankan menyusul laporan kehilangan yang diajukan oleh seorang warga bernama Tarminah (70), warga Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.

Peristiwa tersebut bermula dari laporan polisi nomor: LP/B/58/IV/2025/SPKT/POLSEK TORGAMBA/POLRES LABUHANBATU SELATAN/POLDASU, tertanggal 25 April 2025. Dalam laporan itu, Tarminah menyampaikan bahwa pada Rabu, 23 April 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, ia mendapati sebuah tabung gas elpiji ukuran 3 kg miliknya telah hilang dari dapur rumah.

Bersama suami dan menantunya, Tarminah sempat melakukan pencarian, namun tabung tersebut tidak ditemukan. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Polsek Torgamba yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Dapot Tua Simanjuntak, melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dua orang tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap, masing-masing berinisial TPH (31) dan SPS (32), keduanya warga Dusun Cikampak Pekan, Desa Aek Batu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 25 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di dua lokasi berbeda, yakni di Dusun Cikampak Pekan dan Dusun Mulia, Desa Aek Batu. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit tabung gas kosong ukuran 3 kg dan sebuah gunting.

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban.

Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas respon cepat anggotanya dalam menangani kasus tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kriminal di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan. Terima kasih kepada masyarakat yang telah cepat melapor dan mendukung upaya kami,” ujar AKP Syamsul Adhar pada Sabtu, 26 April 2025.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Torgamba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus serupa di lokasi lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *