Hukum  

Dua Pelaku Jambret di Labura Ditangkap Polisi, Satu DPO

banner 120x600

Katapublik Labura, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua orang tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Kamis, (26/3/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di Lingkungan IV Goses, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Adapun identitas tersangka yang telah diamankan yakni Muhammad Virza alias Virza (18) dan M. Akbar Aritonang alias Akbar (24).

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal menjelaskan, bahwa kasus ini bermula dari laporan korban, Hermanto Pakpahan (49), yang kehilangan tas berisi uang saat berbelanja di sebuah minimarket pada Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di halaman parkir Indomaret Jalan Jenderal Sudirman, Aek Kanopan Timur.

“Saat itu, korban memarkirkan mobilnya dalam kondisi pintu terbuka dan masuk ke dalam toko. Tak lama kemudian, istri korban berteriak bahwa tas miliknya telah diambil oleh seorang pria yang langsung melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kualuh Hulu”, ungkap Kanit.

Setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Berbekal informasi yang diperoleh, petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka pertama, Muhammad Virza.

Dari hasil interogasi, Virza mengakui melakukan pencurian bersama dua rekannya, yakni Akbar dan Fikri. Mereka mengambil tas hitam dari dalam mobil korban yang berisi uang sekitar Rp11 juta.

“Setelah berhasil mengambil tas tersebut, para pelaku melarikan diri dan membagi uang hasil curian. Uang tersebut kemudian habis digunakan, sementara tas dibakar oleh salah satu tersangka,” jelas Kanit Reskrim.

Tak berselang lama, petugas kembali berhasil mengamankan tersangka kedua, Akbar. Namun hingga kini, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus guna mengejar satu tersangka lainnya serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih DPO dan mengembangkan kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *