Hukum  

Dua Jambret HP Ditangkap Polisi, Saldo 10 Juta di BRImo Korban Ludes

banner 120x600

Katapublik Labura, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu, berhasil mengamankan dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu. Kedua pelaku ditangkap pada Minggu malam, 22 September 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Lingkungan III, Kampung Baru, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, SE, menjelaskan bahwa kedua pelaku yang ditangkap adalah Muhammad Firza alias Firza (18), warga Jalan Pejuang 45, Kelurahan Aek Kanopan, dan M. Akbar Aritonang alias Akbar (22), warga Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 19 September 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di depan Indomaret Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan Timur. Korban, Patar Jonli Lumbangaol (49), warga Desa Teluk Binjai, Kecamatan Kualuh Hilir, saat itu sedang berhenti di mobilnya sambil memainkan handphone merek Vivo.

Tiba-tiba, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor merampas handphone korban lalu melarikan diri. Korban sempat berusaha mengejar, namun pelaku berhasil kabur. Beberapa waktu kemudian, korban mendapati aplikasi BRIMO pada ponselnya sudah diblokir, dan setelah dicek ke bank, diketahui saldo rekeningnya telah berkurang Rp10 juta. Total kerugian korban mencapai Rp13 juta.

Berbekal laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu langsung melakukan penyelidikan. Tim akhirnya berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku. Pada Minggu malam, keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian satu unit handphone merek Vivo milik korban dan menggunakan aplikasi BRIMO untuk menguras saldo rekening korban sebesar Rp10 juta,” terang Ipda Ramadhan Hilal.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo dan selembar bukti transaksi bank BRI. Kini kedua tersangka ditahan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 subsider Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *