DPR Labura Adakan Pengadaan 1 Unit Mobil Roda Empat Dengan Anggaran 1Miliar 59 Juta Dari APBD

banner 120x600

Katapublik Labura, Pengadaan kendaraan dinas roda 4 sebanyak 1 (satu) unit, dengan spesipikasi Minibus 2000 cc, pagu anggaran sebesar Rp1.059.000.000 terbilang Satu Miliar Lima puluh Sembilan juta, di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhan Batu Utara menuai tanda tanyak besar, lantaran diduga ada Mark Up anggaran.

Data dimaksud disebut dalam Sirup.lkpp.rup.penyedia.Labuhan Batu Utara dengan Kode RUP 54853108, Sumber dana APBD Tahun Anggaran 2025, metode E-Purchasing.

Selaku pengamat kebijakan publik dan anggaran Ratama Saragih mengatakan bahwa selain Kurang Volume, modus kejahatan Korupsi ada ditambahkan Harga atau sering di sebut Mark Up harga.

Caranya mudah, kita bisa cek harga di Website nya Perusahaan Otomotip, atau Showroom mobil yang sudah berstandart, maka kelihatan bahwa harga Mobil roda 4 minibus 2000 cc, Tahun Pembuatan 2025 dengan Type Disel, 6 speed Automatic masih dibandrol sebesar Rp.673.100.000.

Selain itu sebut Penyandang Sertifikat “ Tata Cara Penunjukan Langsung Pengadaan Barang-Jasa Sesuai Perpres 46 Tahun 2025” ini menyebutkan, bahwa seharusnya Panitia Pengadaan Barang Jasa Pemerintah merujuk kepada Peraturan Bupati Labura Tentang Standart Harga Barang Tahun 2025, sehingga bisa menghindarkan pemahalan harga yang sering muncul, bahkan ada yang berujung kepada Proses Hukum Pidana Khusus.

Metode E-Purchasing tak menjamin adanya niat Mark Up harga, justru modus yang berkembang sekarang adanya Kongkalikong dengan Vendor, penyedia barang jasa, sehingga seakan berjalan dengan normal, padahal sudah ada niat rencana jahat untuk mencari keuntungan semata.

Hal ini menjadi tugas tupoksi Inspektorat Kabupaten Labura sebagai APIP, agar rensponsif, peka dan cepat melakukan pengawasan untuk mencegah kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *