Katapublik Labuhanbatu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Labuhanbatu), meminta status tersangka Gustina Salim Rambe dan kawan-kawan di evaluasi kembali. Hal tersebut disampaikan DPRD kabupaten Labuhanbatu setelah merespon Surat dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pulo Padang Melawan (AMMPPM) tertanggal 31 Mei dan dilaksanakanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dikantor DPRD kabupaten Labuhanbatu. Senin, 10/6 2024).
Ketua DPRD selaku pemimpin Rapat, melalui Wakil Ketua I DPRD Abdul Karim Hasibuan, dan juga merupakan dari Fraksi Partai Gerindra mengatakan, dengan tegas bahwa ia dan Fraksi Gerindra dari awal mula pabrik PT. PPSP berdiri sampai saat ini tetap konsisten menolak keras atas berdirinya Pabrik yang bukan ditempat yang sudah diatur oleh Peraturan yang ada.
“Saya merupakan salah satu orang yang ikut merancang dan mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Labuhanbatu 2015-2035. Oleh karena itu, Pabrik PT. PPSP sudah melanggar aturan yang sudah dibuat oleh DPRD Labuhanbatu, untuk itu segera lakukan RDP kembali dan panggil Dinas Perizinan Labuhanbatu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Polres Labuhanbatu, Kodim 0209 Labuhanbatu, Satpol PP, Managamen Perusahaan, Mahasiswa dan Masyarakat Pulo Padang. Disitu akan kita kupas habis jika mereka katanya memegang izin, tunjukkan izin apa yang mereka peroleh dan peruntukannya untuk apa. Setelah RDP tersebut baru kita keluarkan Rekomendasi terhadap Pabrik tersebut”, paparnya
“Terkait Gustina Salim Rambe dan kawan kawan, saya sepakat untuk dikeluarkan Rekomendasi Penangguhan Penahanan dan Rekomendasi untuk mengevaluasi kembali status Tersangka dari Gustina dan Kawan-kawan”, tegasnya juga.
Rudi Saragi juga Anggota DPRD dari Fraksi Hanura memaparkan, bahwa terkait persoalan PT. PPSP yang berada di Pulo Padang sangatlah unik, dikarenakan pada bulan september tahun 2022 kemarin, Mahasiswa dan Masyarakat Pulo Padang juga pernah melakukan Demonstrasi didepan Kantor DPRD Labuhanbatu, alhasil pasca Demo tersebut ada pertemuan yang dihadiri oleh beberapa instansi terkait, Managemen PT. PPSP, Baikandi Ladomi Harahap Putra mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Mahasiswa dan Masyarakat.
“Adapun hasil dari pertemuan tersebut yang kebetulan saya berhadir disitu menjelaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu mengaku belum pernah mengeluarkan sedikitpun terkait izin Lingkungan PT. PPSP, Dinas Perizinan Labuhanbatu juga mengatakan belum pernah mengeluarkan Izin sedikitpun. Nah ditahun 2024 ini, katanya mereka telah mendapatkan izin tapi kita belum mengetahui izin-izin apa yang mereka peroleh”, ungkap Rudi.
Makanya kata Rudi Saragih, menyarankan agar diadakan sekali lagi RDP dan panggil itu semua Instansi terkait dan managamen Pabrik, biar kita tau apa aja izin yang diperoleh dan aturan-aturan yang mana yang sudah mereka langgar.
“Oleh karena itu kita tidak memandang siapapun itu pemilik dari PT. PPSP tersebut, jika memang betul melanggar aturan, tutup itu Pabrik PT. PPSP. Dan terkait Gustisa Salim Rambe dan kawan-kawan yang ditangkap personil Polres Labuhanbatu agar DPRD Labuhanbatu mengeluarkan Surat Rekomendasi Penangguhan Penahanan dan Evaluasi kembali status Tersangka dari Tina dan kawan-kawan”, tegas Rudi.
Kemudian Anggota DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional Mat Noor Ritonga menjelaskan, bahwa ia dan seluruh wakil rakyat yang duduk di DPRD Labuhanbatu pasti selalu Pro terhadap Rakyat. Terkait konflik di Pulo Padang jika masyarakat pengen Pabrik itu ditutup karena sudah banyak melanggar aturan ayok sama sama kita cari cara bagaimana untuk menutup Pabrik tersebut.
“Pada saat pembuatan Rancangan Perda Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Labuhanbatu 2015-2035, saya ikut serta disitu dan saya tau betul terkait beberapa pasal yang berubah pasca keluarnya Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/594/kpts/2015 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Labuhanbatu 2015-2035. Yang mana inti dari peraturan tersebut yaitu di Kecamatan Rantau Utara tidak diperbolehkan berdiri Pabrik Kelapa Sawit karena di Kecamatan Rantau Utara bukan merupakan kawasan Industri, melainkan yang termasuk kawasan industri yaitu di Kecamatan Rantau Selatan. Dan terkait izin-izin pabrik PT. PPSP pada saat itu tidak ada yang berani mengeluarkan izin tersebut, sampai kalau saya tidak lupa ada beberapa kali pergantian Kepala Dinas Perizinan Labuhanbatu di masa bupati Pangonal Harahap karena tidak berani mengeluarkan surat izin pabrik tersebut”, lanjut Mat Noor.
Dan saya kata Mat Noor, sependapat dengan rekan saya Rudi bahwa hal ini perlu diadakan RDP kembali dan panggil itu seluruh Instansi terkait dan Managemen Perusahaan agar setelah itu kita bisa memberikan Rekomendasi apa terhadap PT. PPSP. Dan ini juga perlu kami dari anggota dewan agar pergi ke salah satu contoh Pabrik yang sudah di tutup agar kami juga bisa mengetahui dan membandingkan bagaimana proses dan tata cara penutupan suatu Pabrik yang sudah berdiri dan beroperasi”, ujar Mat Noor.
Setelah saling lontar pendapat masing-masing peserta Rapat, Pimpinan Rapatpun menutup RDP tersebut dengan kesimpulan akan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat kembali dan memanggil seluruh instansi terkait, managemen Perusahaan, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pulo Padang Melawan, untuk mendapatkan solusi serta langkah apa yang akan diambil terhadap berdirinya PT. PPSP.
Dan terkait Gustina Salim Rambe dan kawan-kawan akan segera dikeluarkan Surat Rekomendasi Penangguhan Penahanan dan Rekomendasi agar status Tersangka dari Gustina dan Kawan kawan untuk di Evaluasi kembali. Adapun waktu yang diperlukan agar surat rekomendasi itu keluar paling lama dua hari pasca RDP ini dilaksanakan.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa Jilid 3 AMMPPM di depan Mapolres Labuhanbatu dilakukan , mereka menuntut agar Gustina Salim Rambe yang ditangkap 20 Mei 2024 kemarin segera dibebaskan. Rabu (29/05/2024).
Aksi unjuk rasa jilid 1 dan jilid 2 pada Selasa hingga Rabu 21 – 22 Mei 2024 kemarin di depan Mapolres Labuhanbatu juga dilakukan, alhasil 5 dari 6 orang yang ditangkap telah dibebaskan tetapi dengan status tersangka, dan tinggal Gustina Salim Rambe yang sampai saat ini masih ditahan oleh Polres Labuhanbatu.