Hukum  

DK Dituntut 18 Tahun Penjara, Denda 2 Miliar Oleh Jaksa

banner 120x600

Katapublik Labuhanbatu, Khairil Arifin alias Dedek Kunto alias Deka menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider satu tahun kurungan. Tuntutan ini terkait kasus dugaan peredaran narkotika.

Melalui kuasa hukumnya, Halomoan Panjaitan, SH, MH, Khairil Arifin menyampaikan keberatan atas tuntutan tersebut. Ia menilai bahwa tuntutan JPU tidak berdasar pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, baik dari keterangan saksi-saksi di bawah sumpah maupun dari alat bukti yang diajukan.

“Tak satu pun bukti maupun keterangan saksi yang dapat membuktikan dakwaan yang dijatuhkan kepada klien kami,” ujar Halomoan Panjaitan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat pada Senin (2/6/2025).

Pantauan awak media menunjukkan bahwa setelah JPU membacakan surat tuntutan, Majelis Hakim menanyakan tanggapan terdakwa dan penasihat hukumnya.

“Terhadap tuntutan pidana penuntut umum, undang-undang memberikan hak kepada saudara untuk mengajukan pembelaan. Apakah saudara akan mengajukan pembelaan sendiri atau melalui penasihat hukum?” tanya Ketua Majelis Hakim.

Khairil Arifin dan kuasa hukumnya dengan tegas menyatakan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut. Halomoan Panjaitan juga menegaskan bahwa pembelaan akan disampaikan secara resmi pada sidang berikutnya.

Salah satu poin utama dalam nota pembelaan adalah bantahan terhadap sejumlah hal yang dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Sebagai contoh, tidak pernah ada bukti kepemilikan akun Facebook ‘China Lain’ yang disebut-sebut mengendalikan peredaran narkoba. Selain itu, banyak keterangan saksi di bawah sumpah yang justru membantah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik,” terang Halomoan.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa Khairil Arifin alias Dedek Kunto alias Deka dijadwalkan akan digelar pada 16 Juni 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *