Hukum  

Dispen Labuhanbatu Habiskan APBD 1 Miliar Lebih Buat Komsumsi Rapat

banner 120x600

Katapublik Labuhanbatu, Dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu begitu fantastis. Ya, pasalnya dalam tayangan pengadaan barang jasa di spse.inaproc.amel kabupaten Labuhan Batu TA.2025 waktu akses 24 Juli 2025, pkl.10 : 27 Wib  ditemukan kejanggalan kegiatan yang di rencanakan.

Aroma penggelembungan, pembengkakan anggaran, biaya dan belanja paket pengadaan barang jasa kian dianggap mengada ada.

Fantastis bukan main, kali ini dalam paket ditemukan 32 (tiga puluh dua) Belanja Makanan dan Minuman Rapat dengan total belanja sebesar Rp 1.089.097.000.

Dari total 1 Miliar 89 Juta 97 Ribu, dihitung dalam 1 tahun rapat menelan 90 Juta 758 Ribu 083 Rupiah dalam Perbulanya.

Ditempat terpisah selaku pengamat kebijakan publik dan anggaran Ratama Saragih, S.H diminta tanggapan nya menyatakan, geram melihat karakter dari oknum pejabat di Unit Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Pemkab Kabupaten Labuhan Batu serta Pengguna Anggaran (PA), PPK dan PPTK Dinas Pendidikan Labuhan Batu lantaran masih saja memelihara karakter dan Sifat Koruptor, ini jelas terlihat sebutnya kepada Media Sabtu (26/7/2025).

“Dari awalnya saja dalam perencanaan sudah berani merancangkan kejahatan, niat, untuk kemudian mendapatkan keuntungan atas pembengkakan anggaran, belanja pengadaan barang jasa pemerintah”, ungkap Ratama dalam kritiknya buat Pemkab Labuhanbatu.

Di dalam Pasal 9 ayat 1 huruf (c) Peraturan Presiden nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa Pengguna Anggaran (PA) memiliki tugas dan wewenang menetapkan perencanaan pengadaan.

Pasal yang sama dari perpres yang sama huruf (d) bahwa Pengguna Anggaran memliki tugas dan wewenang menetapkan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP).

Dari Regulasi Hukum dimaksud, maka tak ada ruang, celah lagi bagi Pengguna Anggaran, apakah dia Kepala Dinas atau siapa pun yang di kenai pasal dimaksud wajib bertanggungjawab atas penggelembungan belanja pengadaan barang jasa yang sudah ditetapkan dalam perencanaan di RUP di Dinas Pendidikan Labuhan Batu Tahun Anggaran 2025.

Ratama Saragih selaku Penyandang sertifikat “Survey Pengukuran Indikator Kinerja Dan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara Tahun 2024 menyatakan, bahwa Prabowo Subianto sudah melarang keras adanya Pemborosan Anggaran lewat Instruksi Presiden nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi APBN dan APBD TA.2025

“Aparat Penehak Hukum (APH) sebenarnya sudah bisa menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindilik) untuk kemudian melakuakan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) terhadap semua oknum, personil, bahkan pejabat yang terkait langsung maupun tak langsung di dalam proses Pengadaan Barang Jasa pemerintah kabupaten Labuhan Batu, karena ada banyak uang negara yang berpotensi tinggi di salah gunakan”, pinta Ratama.

Terpisah Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan enggan memberikan tanggapan. Semantara dalam konfirmasi awal, terkait belanja sewa Hotel dan Gedung Pertemuan Dinas Pendidikan menyatakan agar wartawan mempertanyakan terkait anggaran di Dinas Pendidikan.

“Tanya aja bg, gak pa2 ya. Gak ada yang perlu di tutupi angaran Disdik ini bg”, ungkap Abdi sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *