Hukum  

Dinas Pendidikan Sumut Alihkan Paket Tender Jadi Pengadaan Langsung, Ratama: Serat Korupsi

banner 120x600

Katapublik Medan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), diduga kembali tersandung persoalan hukum. Dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), tercatat adanya dugaan pelanggaran dalam metode pelaksanaan tiga paket pekerjaan fisik di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan.

Rekap data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang terakhir diperbarui pada 17 April 2025 pukul 01.50 WIB dan diumumkan pada 11 Maret 2025 pukul 14.42 WIB menunjukkan bahwa tiga paket pekerjaan dengan pagu masing-masing di atas Rp200 juta dilaksanakan dengan metode pengadaan langsung dan penunjukan langsung. Padahal, sesuai ketentuan Pasal 38 ayat (3) Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, paket pekerjaan di atas Rp200 juta seharusnya dilakukan melalui mekanisme tender.

Adapun ketiga paket pekerjaan tersebut yakni;

  1. Kode RUP: 58106131 dengan nama Pekerjaan: Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMK Negeri 1 Kuala Hulu, Rantau Prapat dengan Pagu: Rp 602.640.000 dengan Jadwal Pelaksanaan: Juni hingga September2025 Metode: Penunjukan Langsung.
  2. Kode RUP: 58040751
    Nama Pekerjaan: Pembangunan RKB SMA Negeri 1 Gunung Sitember, Kabanjahe, Pagu: Rp602.640.000
    Jadwal Pelaksanaan: Mei hingga Juni 2025 Metode: Pengadaan Langsung
  3. Kode RUP: 58106251
    Nama Pekerjaan: Pembangunan RKB SMK Batang Lubu Sikam, Gunung Tua
    Pagu: Rp602.640.000, Jadwal Pelaksanaan: Juni hingga September 2025, Metode: Penunjukan Langsung

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di nomor 0853-7233-XXXX pada Kamis (17/4/2025), Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Alex Sinulingga tidak memberikan tanggapan. Mantan Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan ini juga tidak merespons panggilan telepon dari media.

Sementara itu, Ratama Saragih, pengamat kebijakan publik dan anggaran, menyebut bahwa ada indikasi konspirasi korupsi dalam proses perencanaan pekerjaan fisik di Dinas Pendidikan Sumut, khususnya di Cabang Dinas Pendidikan Kabanjahe, Gunung Tua, dan Rantau Prapat.

Menurut Ratama, pengadaan langsung hanya diperbolehkan untuk barang atau pekerjaan konstruksi dengan nilai maksimal Rp200 juta. Sedangkan penunjukan langsung, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (4), hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu seperti kebutuhan mendesak, bersifat rahasia, tidak dapat diprediksi sebelumnya, atau hanya dapat disediakan oleh satu pelaku usaha.

“Jika merujuk pada ketentuan tersebut, maka patut diduga telah terjadi rekayasa dalam proses pelaksanaan kegiatan. Hal ini bisa membuka celah terjadinya kerugian negara. Karena itu, aparat penegak hukum seharusnya segera mengambil tindakan,” pungkas Ratama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *