Katapublik Labura, Satreskrim Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap pelaku tindak pidana Perdagangan Anak terhadap seorang bayi laki-laki yang masi berusia 4 bulan. Minggu, 21/01/2024.
Hal itu dikatakan, Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu bahwa pada Minggu (21/1/2024) sekira pukul. 14.00 WIB di Kabupaten Labura, telah terjadi penjualan seorang bayi laki-laki berusia 04 bulan oleh Ibu kandungnya berinisial PNH. Kamis, (29/2/2024).
Senada dikatakan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Madya Yustadi menjelaskan, pengungkapan berhasil menangkap para pelaku yakni Ibu kandung bayi inisial PNH (18) serta pembeli bayinya berinisial KA alias AL (30).
“Bayi itu dihargai Rp 4 Juta”, kata Kasat.
Menurut pengakuan pelaku, bayi tersebut dijual untuk mendapatkan biaya pulang kampung menemui orang tuanya. AL berhasil ditangkap pada Senin 22 Januari sekitar pukul 11.30 WIB dan menyita Hp Oppo A16 warna biru kehitaman serta mengamankan bayi yang telah dibelinya.
Selanjutnya Unit Satreskrim menangkap Ibu kandung bayi PNH pada Rabu 24 Januari, sekira pukul 02.00 WIB dikediaman Orangtuanya di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), serta menyita HP Redme A2 warna hitam berikut uang tunai tukaran Rp 50 Ribu sebanyak 22 lembar diduga hasil penjualan bayinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku PNH dan AL telah ditahan di ruang tahanan Polres Labubanbatu. Dan atas perbuatan pelaku, dikenakan pasal 83 Jo Pasal 76 f UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak atau memperdagangkan orang sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang.