Hukum  

Diduga Rangkap Jabatan, Oknum PPPK di Labusel Jadi Sorotan

banner 120x600

Katapublik Labusel, Seorang oknum berinisial REH, warga Desa Bunut, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, menjadi sorotan publik menyusul dugaan rangkap jabatan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, REH tercatat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Unit Kerja Puskesmas Bunut di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Ia diangkat secara resmi sebagai PPPK melalui Keputusan Pengangkatan tertanggal 29 Februari 2024, dengan nomor induk PPPK: 199011142024211021.

Namun, di sisi lain, REH juga diketahui masih menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bunut berdasarkan Keputusan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor: 188.45/243/DPMD/2020, tertanggal 30 Juni 2020.

Padahal, menurut ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa, serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, anggota BPD dilarang merangkap jabatan, termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK.

Seorang warga Desa Bunut yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keprihatinannya terkait dugaan tersebut.

“Kalau memang benar rangkap jabatan, maka salah satu jabatan seharusnya dilepas. Dan jika selama ini ada honor yang diterima dari kedua posisi, menurut saya perlu dikaji kembali keabsahannya,” ujarnya, Kamis (22/5/2025).

Menindaklanjuti informasi ini, Wartawan telah berupaya mengonfirmasi kepada yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp pada Jumat (23/5/2025) pukul 17.23 WIB. REH sempat merespons melalui sambungan telepon, namun percakapan berakhir tanpa adanya pernyataan resmi atau klarifikasi yang mendalam.

Masyarakat berharap agar instansi terkait segera melakukan peninjauan dan menindaklanjuti persoalan ini sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Mereka menekankan pentingnya integritas serta kepatuhan terhadap aturan bagi penyelenggara pemerintahan di tingkat desa maupun kabupaten.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak REH maupun instansi terkait, sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip jurnalisme yang berimbang dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *