Hukum  

Camat Medan Polonia Mangkir di Panggil Ombudsman RI

banner 120x600

Katapublik Medan, Camat Medan Polonia tidak menghadiri undangan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dalam memberikan klarifikasi terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur oleh Camat Medan Polonia dalam hal pengangkatan Kepala Lingkungan I, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut diatas diungkapkan James Marihot Panggabean, selaku Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara. Kamis, (15/2/2024).

James menyampaikan, bahwa ketidakhadiran Camat Medan Polonia guna memberikan klarifikasi atas pengaduan Masyarakat kepada Tim Pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tanpa adanya informasi terkait ketidakhadirannya.

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara telah menerbitkan surat Panggilan kepada Camat Medan Polonia untuk hadir pekan depan guna memberikan klarifikasi atas pengaduan Masyarakat.

“Hal ini sungguh sangat disayangkan selaku penyelenggara pelayanan publik tidak mengindahkan undangan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, padahal UU Nomor 25 Tahun 2009 mengamanatkan agar penyelenggara untuk hadir memberikan penjelasan atas pengaduan Masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan publik”, ujar James.

James juga menyatakan, akan berkoordinasi dengan Inspektur Kota Medan terkait ketidakhadiran Camat Medan Polonia dan surat Panggilan kepada Camat Medan Polonia minggu depan di kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara.

“Hal ini dilakukan guna pengumpulan informasi dan bukti atas pengaduan Masyarakat terkait penyelenggaraan seleksi kepala lingkungan di Kecamatan Medan Polonia”, tegas James.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *