Hukum  

Bukan Cuma Babi, Pria di Labura Ini Juga Curi Besi Rel Kereta Api

banner 120x600

Katapublik Labura, Aksi pencurian dengan pemberatan kembali berhasil diungkap jajaran Polsek Kualuh Hulu. Seorang pria bernama BAS alias Bayu (31), warga Kelurahan Aek Kanopan Timur, ditangkap polisi usai terbukti mencuri seekor ternak babi milik warga. Tak hanya itu, Bayu ternyata juga terlibat dalam kasus pencurian besi rel kereta api.

Tersangka ditangkap pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di rumahnya, Lingkungan III Kampung Toba, Aek Kanopan Timur. Sementara rekannya, Jeklin Sinurat (30), hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini bermula pada Sabtu (16/8/2025) pagi. Thamrin Sitohang (49), warga Jalan Serma Maulana, Aek Kanopan, terkejut saat mendapati seekor ternak babinya hilang dari kandang. Setelah bertanya kepada saksi, diketahui ada becak yang mengangkut sebuah karung berisi babi dengan penumpang Bayu dan Jeklin.

Pelapor pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu. Dari kasus ini, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp4 juta.

Menerima laporan, Kapolsek Kualuh Hulu memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, SE, bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan informasi yang dihimpun, nama Bayu dan Jeklin pun terungkap sebagai pelaku.

Setelah sempat buron, Bayu akhirnya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa seekor babi dan tiga karung plastik yang digunakan dalam aksi pencurian.

Kapolsek Kualuh Hulu menjelaskan, Bayu tidak hanya terjerat dalam kasus pencurian ternak, tetapi juga terlibat dalam kasus pencurian besi rel kereta api bersama beberapa rekannya. Sejumlah pelaku lain dalam kasus rel kereta api itu sudah lebih dulu diamankan pihak kepolisian.

“Pelaku Bayu diberkas dalam dua perkara, yakni pencurian ternak babi dan pencurian besi rel kereta api. Untuk rekannya, Jeklin, masih dalam pengejaran,” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, Bayu terancam dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *