Hukum  

Breaking News, KPK Segel Kantor Partai Nasdem di Labuhanbatu 

banner 120x600

Katapublik Labuhanbatu, Kantor Partai Nasdem di Labuhanbatu Sumatera Utara Disegel Tim Anti Rasuah dari Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK RI). Penyegelan ini buntut ditangkapnya Erik Adtrada Ritonga, yang merupakan mantan Bupati Labuhanbatu Periode 2021-2024.

Tampak, didepan gerbang Kantor Partai Nasdem yang dipimpin Ketua Umum Surya Paloh itu, pada 1 Mei 2024 sekira malam hari, dipasangi segel KPK dengan bertuliskan Tanah dan Bangunan ini telah disita, dalam tindak Pidana Korupsi Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu periode 2021- 2024.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi juga sebelumnya, menyita rumah mewah senilai Rp5,5 miliar di Kota Medan, Sumatera Utara, yang diduga terkait perkara tindak pidana Korupsi dengan tersangka Bupati Labuhan Batu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR).

“Aset berupa satu unit rumah ini diduga memiliki tautan erat dengan penerimaan suap yang dilakukan tersangka EAR,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri kepada Wartawan.

Ali menerangkan, penyitaan rumah mewah tersebut dilakukan tim penyidik KPK pada Kamis (25/4) dengan pemasangan plang sita oleh petugas.

“Langsung dilakukan penyitaan dan pemasangan plang sita. Estimasi rumah tersebut senilai Rp5,5 miliar,” ujarnya.

Setelah menyita rumah mewah di kota Medan, Sumatera Utara, pekan lalu, KPK juga menyita uang Rp 48,5 miliar terkait perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Labuhan Batu, Sumatera Utara, nonaktif Erik Adtrada Ritonga.

Uang dan rumah diduga berasal dari orang kepercayaan Erik dan kemungkinan hasil kejahatan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, penyidik KPK menyita uang tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan penerimaan suap yang dilakukan tersangka Erik. Uang yang disita penyidik berupa uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank.

Uang tersebut berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan Erik.

”Uang tersebut tersebar dalam berbagai rekening bank dan satu di antaranya atas nama tersangka EAR (Erik),” kata Ali melalui keterangan tertulis, Senin (29/4/2024).

KPK pun memblokir dan menyita akun rekening bank tersebut melalui koordinasi dengan pihak bank terkait. Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi diharapkan agar uang yang disita tersebut dirampas untuk negara sebagai bentuk pengembalian aset kekayaan negara yang telah dikorupsi.

Selain menyita uang, penyidik KPK juga memanggil sembilan saksi terkait kasus ini di Polres Labuhan Batu. Mereka berasal dari swasta serta dua pejabat pembuat komitmen, yakni Muhammad Awaluddin dan Haristua Siregar.

Sebelumnya juga, Erik Adtrada Ritonga yang juga sebelumnya merupakan ketua dari Partai Nasdem di kabupaten Labuhanbatu itu, ditetapkan KPK sebagai tersangka usai diduga menerima suap Rp 1,7 miliar. Suap itu diberikan untuk pengkondisian pengadaan proyek di kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara. Jum’at, (12/1/2024).

Erik ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis 11 Januari kemarin.

KPK awalnya menangkap 10 orang terduga pelaku. Hasil penyidikan, kemudian KPK menetapkan 4 (empat orang tersangka) yakni, Bupati Labuhanbatu (EAR) dan Anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku penerima suap. KPK juga menetapkan dua pihak swasta bernama (ES) dan (FS) tersangka pemberi suap.

Dari keterangan wakil ketua KPK Gufron mengatakan, kasus ini berawal dari informasi yang diterima KPK perihal telah terjadi pemberian uang secara tunai dan transfer yang melibatkan tersangka Rudi Syahputra. Tim KPK lalu bergerak dan menemukan bukti uang tunai.

“Turut diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sejumlah Rp 1,7 miliar,” ujar Ghufron.

Ghufron juga mengatakan, kasus suap yang melibatkan Bupati Labuhanbatu ini terkait pengadaan proyek di SKPD Pemkab Labuhanbatu.

Proyek itu di antaranya terjadi di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.

Sejumlah proyek yang menjadi agenda dari Erik Adtrada selaku Bupati memiliki nilai proyek sekitar Rp 19,9 miliar. Tersangka Rudi Syahputra lalu ditunjuk oleh Erik Adtrada untuk mengatur secara sepihak terkait kontraktor yang memenangkan proyek tersebut.

“Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5% sampai dengan 15% dari besaran anggaran proyek,” tutur Ghufron.

Dua proyek di Dinas PUPR lalu dimenangkan oleh dua tersangka swasta bernama (ES) dan (FS).

Keduanya memberikan sejumlah uang kepada Bupati Labuhanbatu dengan kode ‘kirahan’.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *