Hukum  

BPK Temukan 28 Oknum DPRD Labura Tak Kunjung Kembalikan Uang Lebih Bair Perjalanan Dinas

banner 120x600

Katapublik Labura, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor.41.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tanggal 22 Mei 2025 menyatakan kelebihan pembayaran perjalan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) tak juga di kembalikan seluruhnya.

Dengan total sebesar Rp 359.042.000,00, sebagaimana diuraikan dalam Lampiran 8 LHP BPK No.41.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tanggal 22 Mei 2025 antara lain

Hal ini juga berdasarkan Peraturan Bupati No 14 Tahun 2024 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri, pembayaran uang Representasi.

Adapun dalam LHP BPK tercantum nama – nama DPRD yang tak kunjung juga mengembalikan uang kelebihan bayar perjalanan dinas di Sekwan DPRD Labura. Antara lain,

1.Tahan Munthe Rp.8.600.000

2.Tuni Pramono Rp.11.150.000

3.Wiliater Marpaung Rp.10.600.000

4.Umar Syahputra Daulay Rp.9.700.000

5.Suherman Rp.12.200.000

6.Sugito Rp.11.150.000

7.Rahmat Theodorus.SP
Rp.10.000.000

8.Mufti Ahmad.S.E Rp.14.175.000.

9.M.Ali Borkat Sinaga.S.E Rp.12.600.000

10.Ismarlin Rp.14.350.000

11.Afriyanti Br.Simangunsong Rp.11.350.000

12.Ahmad Bahori Rp.9.850.000

13.Arif Ripai, S.P Rp.11.500.000

14.Darwin Halomoan Tanjung Rp.14.550.000

15.Denta Damayanti Sinambela Rp.10.350.000

16.Doni Anuar Manik Rp.11.400.000

17.Eli Lubis Rp.11.150.000

18.H.Abdullah Apif Ritonga Rp.9.550.000

19.H.Amin Makmur Rp.12.200.000

20.Ali Susilo Palopo Siregar Rp.11.400.000

21.H.Edi Ahmad Hasibuan Rp.11.300.000

22.Lumba Munthe Rp.11.950.000

23.Muhammad Nuh Rp.10.300.000

24.H.Syahrul.S.E Rp.10.750.000

25.H.Zainuddin Tambunan Rp 11.600.000

26.Hasan Basri Pasaribu Rp.12.675.000

27.Indra Sakti Dasopang Rp.12.100.000

28.Ismarlin Rp.14.350.000

Menanggapi temuan LHP BPK RI tersebut, Selaku pengamat kebijakan publik dan anggaran Ratama saragih sangat menyayangkan sikap dari tidak bertanggungjawabnya Edy Malvin Sihaloho selaku Sekretaris Dewan (Sekwan DPRD Labura), dalam menjalankan tugasnya. Karena tidak adanya ketegasan dan komitmen untuk menarik uang negara sesuai dengan daftar nama anggota DPRD Labura dalam Lampiran LHP BPK dimaksud.

Bahwa LHP BPK itu akan menimbulkan Hak dan Kewajiban terhadap pejabat, bendaharawan, non bendaharawan, atau pihak ketiga. Seharusnya, Sekwan DPRD Labura paham kalau LHP dari BPK dimaksud merupakan peristiwa hukum. Karena, LHP dimaksud adalah suatu keputusan.

“Maka tentu sudah menjadi Objek Hukum. Dengan demikian, jika pihak terperiksa tidak patuh terhadap rekomendasi BPK dalam LHP sudah dipastikan ianya diduga sudah melakukan perbuatan melawan hukum”, ungkap Ratama.

Ratama juga menyebutkan Aparat Penegak Hukum (APH) jangan berdiam diri saja, alias menunggu laporan, sudah jelas ada kejahatan tak bertindak, inikan memalukan.

Sangat disayangkan Edy Malvin Sihaloho selaku sekwan DPRD Labura memilih Bungkam saat di mintai klarifikasi dan penjelasan nya oleh Media ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *