Katapublik Labura, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor.41.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tanggal 22 Mei 2025 menyatakan kelebihan pembayaran perjalan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) tak juga di kembalikan seluruhnya.
Dengan total sebesar Rp 359.042.000,00, sebagaimana diuraikan dalam Lampiran 8 LHP BPK No.41.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tanggal 22 Mei 2025 antara lain
Hal ini juga berdasarkan Peraturan Bupati No 14 Tahun 2024 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri, pembayaran uang Representasi.
Adapun dalam LHP BPK tercantum nama – nama DPRD yang tak kunjung juga mengembalikan uang kelebihan bayar perjalanan dinas di Sekwan DPRD Labura. Antara lain,
1.Tahan Munthe Rp.8.600.000
2.Tuni Pramono Rp.11.150.000
3.Wiliater Marpaung Rp.10.600.000
4.Umar Syahputra Daulay Rp.9.700.000
5.Suherman Rp.12.200.000
6.Sugito Rp.11.150.000
7.Rahmat Theodorus.SP
Rp.10.000.000
8.Mufti Ahmad.S.E Rp.14.175.000.
9.M.Ali Borkat Sinaga.S.E Rp.12.600.000
10.Ismarlin Rp.14.350.000
11.Afriyanti Br.Simangunsong Rp.11.350.000
12.Ahmad Bahori Rp.9.850.000
13.Arif Ripai, S.P Rp.11.500.000
14.Darwin Halomoan Tanjung Rp.14.550.000
15.Denta Damayanti Sinambela Rp.10.350.000
16.Doni Anuar Manik Rp.11.400.000
17.Eli Lubis Rp.11.150.000
18.H.Abdullah Apif Ritonga Rp.9.550.000
19.H.Amin Makmur Rp.12.200.000
20.Ali Susilo Palopo Siregar Rp.11.400.000
21.H.Edi Ahmad Hasibuan Rp.11.300.000
22.Lumba Munthe Rp.11.950.000
23.Muhammad Nuh Rp.10.300.000
24.H.Syahrul.S.E Rp.10.750.000
25.H.Zainuddin Tambunan Rp 11.600.000
26.Hasan Basri Pasaribu Rp.12.675.000
27.Indra Sakti Dasopang Rp.12.100.000
28.Ismarlin Rp.14.350.000
Menanggapi temuan LHP BPK RI tersebut, Selaku pengamat kebijakan publik dan anggaran Ratama saragih sangat menyayangkan sikap dari tidak bertanggungjawabnya Edy Malvin Sihaloho selaku Sekretaris Dewan (Sekwan DPRD Labura), dalam menjalankan tugasnya. Karena tidak adanya ketegasan dan komitmen untuk menarik uang negara sesuai dengan daftar nama anggota DPRD Labura dalam Lampiran LHP BPK dimaksud.
Bahwa LHP BPK itu akan menimbulkan Hak dan Kewajiban terhadap pejabat, bendaharawan, non bendaharawan, atau pihak ketiga. Seharusnya, Sekwan DPRD Labura paham kalau LHP dari BPK dimaksud merupakan peristiwa hukum. Karena, LHP dimaksud adalah suatu keputusan.
“Maka tentu sudah menjadi Objek Hukum. Dengan demikian, jika pihak terperiksa tidak patuh terhadap rekomendasi BPK dalam LHP sudah dipastikan ianya diduga sudah melakukan perbuatan melawan hukum”, ungkap Ratama.
Ratama juga menyebutkan Aparat Penegak Hukum (APH) jangan berdiam diri saja, alias menunggu laporan, sudah jelas ada kejahatan tak bertindak, inikan memalukan.
Sangat disayangkan Edy Malvin Sihaloho selaku sekwan DPRD Labura memilih Bungkam saat di mintai klarifikasi dan penjelasan nya oleh Media ini.










