Katapublik Tebing Tinggi, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tebing Tinggi bersama Polres Tebing Tinggi, melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba yang berada di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, bertempat di Jalan Sakti Lubis Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi. Sabtu, (9/11/24).
Terlihat dalam Kegiatan Gerebek Sarang Narkoba dipimpin oleh Kapolres Tebing Tinggi Bapak AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, Kepala BNNK Tebing Tinggi, Kompol Dr. Hendro Wibowo, Kabag Ops polres Tebing Tinggi, AKP Herliandr, Kasat Narkoba, AKP Wisnugraha Paramarta, Kasat Intel, AKP Suparmen, Kasat Samapta, AKP Enda Wan Iskandar, Kbo Sat Narkoba, Ipda Jhon Ridwan Pelawih, Kanit Sat Narkoba, Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, Personil Sat Sabhara Polres Tebing Tinggi, personil Sat Intel Polres Tebingtinggi. Personil BNNK Tebing Tinggi Sie. Rehabilitasi dan Sie. Pemberantasan, Personil Sat Pol PP Kota Tebing Tinggi.
Dari hasil pelaksanaan kegiatan grebek sarang narkoba ditemukan 1 orang pelaku yang berhasil diamankan beserta dengan barang bukti dan telah dilakukan Tes Urine, dengan Hasil pemeriksaan Urine adalah Positif metampetamina (+)
Terdapat 2 (dua) orang wanita yang di amankan dan dilakukan Tes Urine, dengan Hasil pemeriksaan Urine adalah Positif metampetamina (+)
Pelaku yang diamankan AS Alias Kunyut (40), warga Jalan sakti lubis Kelurahan pasar baru Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi (Beget). Dari kunyut diamankan Barang Bukti plastik klip berukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu. 3 plastik klip berukuran kecil kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu, handphone merk oppo warna hitam, Uang tunai sebesar Rp 50 Ribu.
Barang Bukti yang diamankan di sekitar lokasi kegiatan grebek sarang narkoba diantaranya
4 plastik klip berukuran kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu di temukan di halaman belakang rumah wak Sam. 5 (lima) buah plastik klip kosong. 2 (dua) buah pipet runcing berbentuk sekop dan 2 (dua) buah pipet hisap.
Kegiatan Grebek sarang narkoba juga mengamankan dua orang perempuan dengan inisial SW (39), warga alamat Jalan Rao Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi (Positif metamfetamina) dan LK (42) warga Jalan Sakti Lubis Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi (Positif metamfetamina).
Kepala BNN Kota Tebingtinggi Kompol Dr. Hendro Wibowo mengatakan, kegiatan pelaksanaan grebek sarang narkoba ini Atas kolaborasi sinergitas BNN Kota Tebingtinggi dan Polres Tebingtinggi.
“Kegiatan akan terus dilaksanakan guna meminimalisir peredaran penyalahgunaan narkoba yang ada di wilayah hukum Kota Tebingtinggi”, ungkap Kompol Hendro.