Berdirinya PKS Pulo Padang Labuhanbatu Menuai Pro Kontra “Salah Siapa”

banner 120x600
Ket Foto: Sejumlah Mahasiswa perwakilan masyarakat Pulo Padang melakukan aksi didepan Polres Labuhanbatu.

Katapublik Labuhanbatu, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) yang berlokasi di Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara menuai pro dan kontra antara Masyarakat sekitar yang berada di Lokasi pabrik tersebut.

Sejumlah Masyarakat Polu padang meminta agar Perusahaan yang di bangun dimasa H. Pangonal Harahap menjadi Bupati Labuhanbatu, agar Perusahaan Raksasa itu dijalankan terus, mengingat dengan adanya PKS itu menjadi pendapatan warga setempat untuk mendapatkan suatu pekerjaan.

“Kami minta agar PKS itu terus dijalankan, karena menambah lapangan pekerjaan bagi warga setempat,” kata Warga Pulo Padang yang melakukan Orasi didepan Polres Labuhanbatu yang didominasi yang demo Kaum Emak yang dikordinatori Bolon. Rabu, (22/5/2024).

Dari aksi yang berlangsung, Aksi susulan kembali digelar dari pihak yang kontra.

Mereka meminta agar PKS itu ditutup secara permanen karena telah melanggar regulasi yang ada. Dan lebih parahnya membuat lingkungan sekitar tidak nyaman akibat polusi udara dan suara mesin yang begitu bising.

Selain itu, mereka meminta juga agar Polres Labuhanbatu membebaskan masyarakat Pulo Padang yang telah ditahan Polisi.

“Semalam lima rekan kami telah dibebaskan, kini kami kembali meminta agar warga Pulo Padang yang telah ditahan segera dilepaskan pihak Polres,” kata Wiwik perwakilan Masyarakat Pulo Padang dengan membawa Bendera Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

Namun meski melakukan orasi, hingga kini, Polres Labuhanbatu enggan menanggapi tuntutan para aksi untuk melepaskan Tina Rambe.

Kapolres Labuhan Batu AKBP Dr Bernhard L Malau, melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu mengatakan, dalam menjalankan tugas sudah sesuai dengan prosedur, yang mana pada hari Senin, 20 Mei 2024 sekita pukul 15.00.Wib, terjadi aksi penghadangan oleh sekelompok masyarakat yang menamakan diri mereka dengan kelompok masyarakat penentang beroperasinya PKS. Mereka menghadang mobil pengangkut buah kelapa Sawit menuju PKS itu.

Dalam hal ini, Polres Labuhanbatu sudah menempatkan personilnya dalam antisipasi penyetopan dan penghadangan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat penentang tersebut yang di bantu aktivis Mahasiswa lokal dari Labuhanbatu.

Ketika aksi penghadangan oleh kelompok masyarakat, jelas hal ini membuat suasana menjadi kisruh di jalan umum kelurahan Pulo Padang, warga masyarakat yang ingin melintasi jalan tersebut terjebak kemacetan panjang, Polres Labuhanbatu melalui tim pengurai arus lalu lintas tim tindak, melakukan tugasnya sesuai prosedur dengan mengatur arus Lalu Lintas dan mengamankan beberapa pelaku penghadangan guna di masukkan ke mobil Tim untuk di bawa ke Mako Polres Labuhanbatu”, terang Parlando.

Menurutnya, saat beberapa dari mereka di amankan dan dibawa ke mobil, Tim Tindak mobil Patroli Sat Samapta berbalik arah untuk menuju ke Polres guna mengawal iringan mobil Tim Tindak menuju Polres Labuhanbatu dengan arahan dari Kasat Samapta AKP Rasidin untuk berbalik arah. Seorang kelompok penentang inisial GSR yang tepat di seberang jalan dari mobil patroli mendatangi dan menepuk lengan Kasat Samapta AKP Rasidin dan tiba – tiba memukul dengan keras Kap mobil patroli Samapta Polres Labuhanbatu yang ingin berbalik arah.

Selanjutnya, melontarkan kalimat provokatif dan berlari meninggalkan lokasi tersebut dengan keadaan emosi karena teman- teman mereka yang melakukan penghadangan telah diamankan. Momen kejadian itu dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat penentang untuk dijadikan opini yang tidak baik jika Polres Labuhanbatu bersikap arogansi dalam pelaksanaan tugasnya di lapangan.

“Jadi itulah fakta nyata kejadian di lapangan, tidak ada Mobil Polres Labuhanbatu yang menabrak masyarakat apalagi seorang wanita, dan wanita yang mengaku di tabrak tersebut berinisial GSR sampai saat ini masih di proses di Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dalam perkara Pidana melawan pejabat yang sedang melaksanakan tugas yang mengakibatkan luka-luka serta dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan. Situasi Kamtibmas di wilayah Hukum Polres Labuhanbatu dalam keadaan aman dan baik,” pungkas Kasihumas.

Untuk diketahui, sebelumnya masyarakat Pulo Padang pernah mendaftarkan gugatan class action ke Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat. Masyarakat menggugat PKS PT PPSP, para pihak terkait dan pemerintah, mulai dari Pemkab Labuhanbatu hingga Presiden.

Gugatan didaftarkan kuasa hukum masyarakat, Halomoan Panjaitan, Yarham Dalimunthe dan Siti Rahma Sitepu dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bela Rakyat Indonesia (LBH BRI), didampingi puluhan perwakilan masyarakat yang masih terus melakukan perlawanan agar pabrik kelapa sawit itu segera ditutup.

“Hari ini, Kamis 14 Juli 2022, ratusan masyarakat dari Kelurahan Pulo Padang mengajukan gugatan class action ke PN Rantauprapat terhadap PT Pulo Padang Sawit Permai, 10 instansi terkait, Bupati Labuhanbatu, DPRD Labuhanbatu, Gubernur Sumatera Utara dan presiden,” kata Halomoan Panjaitan pada Wartawan.

Halomoan menyebutkan, masyarakat mengajukan gugatan dengan alasan, masyarakat Kelurahan Pulopadang merasa keberatan dan merasa dirugikan serta mengalami penderitaan akibat pencemaran lingkungan yang diduga disebabkan Tergugat I, dengan mendirikan dan mengoperasikan pabrik kelapa sawit di Kelurahan Pulo Padang.

“Menurut sepengetahuan pihak sekolah yang berada didekat berdirinya PKS, pabrik tersebut diduga tanpa izin lingkungan dari kementerian terkait yang juga ditarik sebagai Tergugat dalam gugatan yang didaftarkan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantauprapat, dengan nomor 68/Pdt.G/2022/PN Rap.

Padahal Gubernur Sumatera Utara telah memutuskan bahwa Kecamatan Rantau Utara bukanlah wilayah untuk industri/pengolahan hasil perkebunan sebagaimana Keputusan Gubernur Sumut No.188.44/594/Kpts/tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2015-2035,” sebut Halomoan.

Setelah mendaftarkan gugatan tersebut, pengadilan negeri Rantauprapat menyatakan Putusannya Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai Putusan NO, merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

Dalam persoalan PKS yang pro kontra saat ini, KPK sebelumnya melakukan penyitaan terhadap 5 (lima), aset milik Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap yang berada di Sumatera Utara.

“Penyitaan aset-aset ini adalah bagian dari proses penyidikan dan diharapkan nanti akan lebih memaksimalkan pengembalian aset pada masyarakat melalui mekanisme keuangan negara, atau memaksimalkan asset recovery,” ujar juru bicara KPK saat itu Febri Diansyah dalam keterangannya.

Febri menyebut, lima aset milik Pangonal yang disita yakni terdiri atas tiga aset di Kabupaten Labuhanbatu dan dua di Kota Medan.

Tiga aset di Kabupaten Labuhanbatu yang disita yakni dua bidang tanah dan satu pabrik sawit. Pabrik sawit itu, kata Febri, diduga pernah dijual Pangonal ke terpidana e-KTP, Andi Narogong.

“Pada hari Jumat, 2 November 2018 penyidik melakukan penyitaan 2 bidang tanah yang berlokasi di dekat kantor Bupati, dan 1 unit tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya pabrik Sawit. Pabrik sawit ini yang dulu diduga pernah dijual PH (Pangonal Harahap) pada Andi Narogong,” jelasnya.

Sementara itu dua aset lainnya yakni dua ruko di Medan yang terletak di Jalan Karya Jaya, Gang Pipa, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

“KPK telah memasang plang penyitaan di sejumlah lokasi tersebut. Sekali lagi kami ingatkan juga agar (masyarakat) hati-hati membeli aset dalam harga tidak wajar yang terafiliasi dengan kasus Labuhanbatu ini,” ucapnya.

Setelah adanya putusan pengadilan, KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan melelang sepeda motor dan dua bidang tanah dari perkara korupsi mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.

“KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui KPKNL Medan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 109/Pid.SUS.TPK/2018/PN-MDN tanggal 4 April 2019 atas nama terdakwa Pangonal Harahap,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta saat itu.

Ali mengatakan, objek yang akan dilelang, yaitu satu unit sepeda motor Merk Kawasaki Type EX 250M Abu-Abu Tahun Pembuatan 2016, Nomor Polisi: BK 4402 AGP atas nama Hamlet Harahap dilengkapi dengan STNK sedangkan BPKB tidak ada.

Adapun harga limit motor tersebut senilai Rp32 Juta 374 Ribu dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp10 juta.

Kemudian dua bidang tanah berikut bangunan dijual dalam satu paket masing-masing dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 5229 dengan luas 112 meter persegi dan Sertifikat Hak Milik nomor 5979 dengan luas 162 meter persegi.

Dua tanah berlokasi di Desa, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan, Johor Kota Medan Provinsi Sumatera Utara atas nama Keshia Khalida Aprili. Harga limit dua bidang tanah senilai Rp2.822.613.000 dengan uang jaminan Rp1 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *