Belanja Sewa Hotel dan Gedung Pertemuan Dispen Labuhanbatu Capai 605 Juta

banner 120x600

Katapublik Labuhanbatu, Dinas Pendidikan (Dispen Labuhanbatu), membelanjakan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk sewa Hotel dan Gedung pertemuan akan menelan anggaran sebesar Rp 605.750.000.

Biaya tersebut jelas disebutkan dalam laman spse/inaproc/labuhanbatu/Amel. Waktu Akses tanggal 17 Juli 2025, pkl. 12:44 wib. Dimana, SPSE adalah aplikasi inti untuk pengadaan barang/jasa secara elektronik, dan AMEL adalah bagian dari SPSE yang fokus pada pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan dengan 23 (dua puluh tiga) item belanja sewa hotel dan gedung.

Terpisah, Plt. Kadispen Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan kepada Redaksi Katapublik menyampaikan, tidak mengetahui hal itu karena baru menjabat. Dan menyatakan, “Nanti ku tanya dulu bidang ku ya, aku kan baru disini. Meraka yang buat itu, Para Kabid ku di disdik. Barang keperluanya seperti itu. Selasa, (22/7/2025).

Lebih lanjut Abdi menyampaikan, sewa Hotel dan Gedung Pertemuan itu sudah dianggarkan dan mulai menjabat Plt di Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu pada 10 April 2025 lalu. Serta terhadap anggaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, tidak ada yang perlu ditutup-tutupi, Wartawan diminta untuk mempertanyakan.

“Ini kan sudah dianggarkan di awal Tanya aja bg, gak pa2 ya. Aku PLT mulai 10 April 2025. Gak ada yang perlu di tutupi angaran Disdik ini bg”, Jelas Abdi.

Selaku pengamat kebijakan publik dan anggaran Ratama Saragih menyatakan miris melihat adanya dugaan niat jahat untuk cari keuntungan besar dalam pengadaan barang jasa pemerintah ujarnya kepada Media, Kamis (17/7/2025).

Indikasi ini sudah kelihatan dalam perencanaan, bahkan sudah di tayangkan pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Dinas Pendidikan Labuhan Batu yang bisa di lihat di laman inaproc Labuhan Batu.

Dalam pasal 7 ayat (1) huruf f Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah menyatakan, bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan Barang/Jasa mematuhi Etika yakni menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

Bukan sebagai jaminan jika pengadaan sewa hotel dan gedung  pertemuan Dinas Pendidikan Labuhan Batu dilakukan dengan E-purchasing tak ada praktek penyalah gunaan wewenang dan kolusi, karena itu lah dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g Perpres yang sama sudah diatur, bahwa dalam hal pengadaan barang jasa pemerintah harus menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan / atau kolusi.

Prabowo Subianto Presiden R.I pun dengan tegas mengatakan di dalam Diktum ke Empat angka 1 Instruksi Presiden nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota harus membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, Studi banding, pencetakan, publikasi, dan Seminar/focus group discussion.

dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, M.KM, selaku bupati terpilih Labuhan Batu harus berani mengambil tindakan tegas, terukur, dan kepastian hukum kalau mau uang negara terselamatkan dari praktek korupsi di wilayahnya. “Sehingga, masyarakat Labuhan Batu tidak sia-sia menjoblos gambar dan Bupatinya”, ungkap Ratama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *