Bawaslu Labuhanbatu Minta Laporkan Pelanggaran Perekrutan Calon PPK

banner 120x600

Katapublik Labuhanbatu, Beredar isu diduga adanya perekrutan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) titipan yang tidak sesuai prosedur, Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu terkesan lempar bola.

Pasalnya, setelah selesainya tahapan pelaksanaaan penelitian administarasi calon anggota PPK pada Pilkada 2024 yang dimulai pada 24 April hingga 3 mei 2024, KPU Labuhanbatu selanjutnya menetapkan peserta PPK pada Pilkada tahun 2024 sesuai dengan pengumuman KPU Labuhanbatu.

Kemudian, KPU Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan ujian tertulis Computer Assisted Test (CAT) yang berlangsung 2 hari masing-masing pelaksanaan menjadi tiga sesi di gedung kampung Universitas Labuhanbatu, pada Senin 6 Mei hingga Selasa 7 mei 2024 dengan sesi 1,2, dan 3.

Berdasarkan Hasil seleksi tertulis calon anggota Panitia PPK untuk Pemilihan Umum tingkat Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota pada kabupaten Labuhanbatu Tahun 2024, selanjutnya KPU Kabupaten Labuhanbatu melakukan tahapan tes wawancara calon PPK untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan wakil Walikota pada kabupaten Labuhanbatu Tahun 2024.

Tes wawancara calon anggota PPK yang di selenggarakan di aula KPU kabupaten Labuhanbatu berlangsung selama tiga hari dimulai pada Sabtu 11 Mei, Minggu, dan Senin 13 Mei 2024.

Namun, kegiatan perekrutan calon anggota PPK yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu kini diterpa angin tak sedap, pasalnya yang mana pada kegiatan perekrutan calon anggota PPK beredar informasi diduga kuat adanya menerima calon anggota titipan yang telah melanggar secara prosedur.

Informasi yang beredar, telah adanya dugaan calon anggota titipan itu kini menjadi kekhawatiran para peserta calon anggota PPK yang saat ini sedang mengikuti tahapan demi tahapan ujian yang diselenggarakan KPU Kabupaten Labuhanbatu.

Menindak lanjuti informasi yang beredar, pihak media melakukan konfirmasi kepada Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu melalui Anggota Bawaslu Dr. Arman Harahap, M.Si menyatakan, untuk mempersilahkan dan laporkan ke Bawaslu kalau proses perekrutan PPK tidak sesuai Peraturan.

Menanggapi isu yang beredar, Ketua Komisi Pemilihan Umum kabupaten Labuhanbatu Zaffar Siddik Pohan saat di konfirmasi melalui via pesan WA terkait informasi perekrutan calon anggota PPK tidak sesuai prosedur? namun ketua KPU kembali bertanya dan mengatakan, kenapa bang. Ku kasih dulu no div nya ke abg ya Nti ku tambahi.

Saat dipertanyakan terkait tanggapan atas informasi adanya dugaan perekrutan calon anggota PPK tidak sesuai dengan prosedur, ketua KPU kabupaten Labuhanbatu Zafar Siddik Pohan mengatakan, Klu gt bentr bg lg rapat.

“Klu gt bentr bg lg rapat”, tulis Jafar menjawab pertanyaan Wartawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *