Katapublik Labuhanbatu, Unit Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja di Gg Pinang Jl. H. Adam Malik kelurahan Bakaran Batu kecamatan Rantau Utara kabupaten Labuhanbatu. Pelaku inisial SN Alias Timan (51) warga Jl. Sumber Jaya kelurahan Sumber Jaya kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.
Dari tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 bungkus kertas nasi berwarna cokelat yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 4,77 gram bruto, 19 buah kertas tiktak berwarna putih, dan kotak rokok merk Sampoerna.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard. L. Malau yang diwakili oleh Kasi Humas AKP P. Napitupulu menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 05 Juni 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, ketika tim piket fungsi Polres Labuhanbatu melakukan patroli di daerah Gg Pinang Jl. H. Adam Malik kelurahan Bakaran Batu kecamatan Rantau Utara kabupaten Labuhanbatu.
Ketika itu, tim menemukan seorang pria yang duduk di dalam sebuah rumah kosong. Setelah diintrogasi, pria tersebut mengaku bernama SN alias Timan. Setelah melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang disebutkan sebelumnya.
Pelaku Timan mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan didapat dari seorang pria berinisial IW yang beralamat di Kota Medan.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.