Katapublik Labura, Karena membawa Narkoba, M. Usuf Sitorus Pane (35), warga Pondok Mangga- mangga Desa Perkebunan Aek pamingke Kecamatan Aek Natas Labura ditangkap satuan Unit Reskrim Polsek Kualuh Polres Labuhanbatu. Rabu, (29/1/2025).
Usuf ditangkap pada saat Unit Reskrim Polsek Kualuh Polres Labuhanbatu melaksanakan patroli, dan mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika di depan kantor Mall Pelayan Publik, tepatnya di Jalinsum Desa perkebunan Mambang Muda kecamtan Kualuh Hulu kabupaten Labura.
Dari informasi dam penyelidikan, Polisi melihat seorang laki- laki yang dicurigai dan kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari genggaman tangan sebelah kiri terdapat bungkus rokok Sampoerna yang di dalamnya ditemukan 2(dua) buah plastik klip transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu- sabu dan 7 (tujuh batang rokok).
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi menyampaikan, pelaku mengaku bernama M. Usuf Sitorus Pane warga Pondok Mangga- mangga Desa Perkebunan Aek pamingke Kecamatan Aek Natas Labura.
“Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti Sabu dengan berat bruto 2,36 gram, bungkus rokok Sampoerna yang berisikan tujuh batang rokok dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu”, jelas Kapolsek.