Katapublik Sumut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara ditengarai merealokasikan APBD Propinsi Sumut TA.2026 kepada Pos anggaran yang tak produktif dan Prioritas, ini tampak jelas disebutkan dalam sirup.inaproc.rup.penyedia Badan Pendapatan Daerah TA.2026.
Kegiatan dimaksud antara lain :
1. Belanja Jasa Tenaga Kebersihan menghabiskan anggaran sebesar Rp.12.488.125.000, kode Rup 61989718, volume pekerjaan 3445 orang/bulan.(Managemen Tenaga Kebeesihan).
2. Belanja Jasa Tenaga Keamanan sebesar Rp.16.267.357.912,kode Rup.61989770,volume pekerjaan 4316 orang (Managemen Tenaga Keamanan).
3. Belanja Event Organizer Gebyar Pajak Sumatera Utara sebesar Rp.28.015.063.000, kode Rup.61990222.
Dugaan Adanya potensi Korupsi dan penyalah gunaan kewenangan jika kegiatan dimaksud tetap dilanjutkan, sebut Ratama Saragih pengamat kebijakan publik dan anggaran kepada Media Senin (26/1/2026).
Sama halnya di TA.2025 ada Efisiensi Anggaran, maka Tahun anggaran 2026 Efisiensi anggaran dilakukan dengan realokasi anggaran kepada pos belanja yang lebih produktif. Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran, melaksanakan belanja yang berkualitas, dan meningkatkan akuntabilitas proses pelaksanaan anggaran.
Padahal pemerintah telah menetapkan Pemotongan Anggaran Transfer ke Daerah TA.2026 sebesar Rp.650 triliun dengan maksud efisiensi anggaran sebagaimana di jelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor.102 Tahun 2025 tentang kebijakan transfer ke daerah.
Aparat Penegak Hukum (APH) harus lebih peka dan responsif, jangan menunggu datangnya Bola panas, lantaran anggaran yang digunakan Bapenda Sumut dimaksud totalnya sebesar Rp.58 M, ini bukan anggaran yang kecil, namun penggunaanya tak berdampak luas kepada peningkatan kesejahteraan rakyat sebut Responden BPK.RI ini.










