Hukum  

Ayah Tiri Bejat di Labusel Tega Setubuhi Anak 9 Tahun

banner 120x600

Katapublik Labusel, Setubuhi anak tiri yang masih berumur 9 tahun, Pria inisial Kirai(40) warga Dusun 3 Sei Toras desa Tanjung Mulia kecamatan Kampung Rakyat kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Labusel pada Sabtu, 25/11/2023, sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, melalui Kasat Reskrim AKP Gurbacov menjelaskan, bahwa kejadian tersebut bermula pada Selasa, 7 November 2023 sekira pukul 19:00 Wib, saat ibu korban, menemukan anaknya yang berinisial D dalam keadaan tidak semestinya, saat berada dirumah mereka yang terletak di dusun 3 Sei Toras desa Tanjung Mulia kecamatan Kampung Rakyat. Senin, (27/11/2023).

Kemudian Ibu korban langsung menanyakan kepada saksi Fatimah Sirait, akhirnya ibu korban mendapatkan jawaban yang menggemparkan. Karenanya, Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Labusel pada Sabtu, 25 Nopember 2023.

Dalam laporan Polisi ibu korban menjelaskan, bahwa korban D telah diperintahkan oleh Pelaku Kirai untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.

“Dalam pemeriksaan, Tersangka Kirai mengakui atas perbuatannya dengan alasan untuk melampiaskan nafsunya. Guna pemeriksaan lebih lanjut, Tersangka diboyong ke Satreskrim Polres Labusel”, pungkas Kasat Reskrim Polres Labusel AKP Gurbacov. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *