Hukum  

“APBD Jadi Santapan Empuk”, Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Pendidikan Labuhanbatu Dibayar 500 Juta

banner 120x600

Katapublik Labuhanbatu, Lagi dan lagi, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas Pendidikan (Dispen Kabupaten Labuhanbatu), melakukan pengadaan barang jasa. Kali ini, 1 (satu) paket belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Pendidikan sebesar Rp 484.546.022 dengan Metode Penunjukan Langsung dianggarkan dari uang APBD.

Pengadaan ini Terpantau dalam laman spse.inaproc.amel kabupaten Labuhanbatu TA.2025.

Selain itu, 5 (lima) Paket Belanja Pengadaan Pakaian Dinas Lapangan total sebesar Rp 162.665.250.

Dan 6 (enam) Paket belanja pengadaan Materai total sebesar Rp 24.528.000.

Fantastis bukan, jika anda bekerja di suatu Perusahaan Dibair dengan besaran gaji 500 Juta per Tahun walau dalam hubungan kontrak kerja.

Namun sangat disayangkan, Plt. Kadis Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, yang sebelumnya terbuka terhadap konfirmasi Wartawan, dan meminta agar menanyakan terkait anggaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, kini bungkam.

Selaku pengamat kebijakan publik dan anggaran Ratama Saragih, S.H geram melihat karakter dari oknum, pejabat di Unit Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Pemkab Kabupaten Labuhan Batu serta Pengguna Anggaran (PA), PPK dan PPTK Dinas Pendidikan Labuhan Batu lantaran diduga masih saja memelihara karakter dan Sifat Koruptor, ini jelas terlihat sebutnya kepada Media. Jum’at, (24/7/2025).

Dari awalnya saja dalam perencanaan diduga sudah berani merancangkan kejahatan, niat, untuk kemudian mendapatkan keuntungan atas pembengkakan anggaran, belanja pengadaan barang jasa pemerintah.

Pasal 9 ayat 1 huruf (c) Peraturan Presiden nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa Pengguna Anggaran (PA) memiliki tugas dan wewenang menetapkan perencanaan pengadaan.

Lanjut pasal yang sama dari perpres yang sama hurf (d) bahwa Pengguna Anggaran memliki tugas dan wewenang menetapkan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP).

Dari Regulasi Hukum dimaksud, maka tak ada ruang, celah lagi bagi Pengguna Anggaran, apakah dia Kepala Dinas atau siapa pun yang di kenai pasal dimaksud wajib bertanggungjawab atas penggelembungan belanja pengadaan barang jasa yang sudah ditetapkan dalam perencanaan di RUP di Dinas Pendidikan Labuhan Batu Tahun Anggaran 2025.

Penyandang sertifikat “Survey Pengukuran Indikator Kinerja Dan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara Tahun 2024” ini menegaskan lagi bahwa ada didapat mean rea dari paket pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Pendidikan sebesar Rp.484.546.022., ini telak, karena sudah menyalahi Pasal 41 ayat (4) Peraturan Presiden nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan Metode Pemiliham Penyedia Jasa Konsultansi dengan Penunujukan Langsung sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk jasa Konsultansi dalam keadaan tertentu.

Pertanyaannya sekarang apakah sebegitu urgennya maka metode Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Pendidikan di lakukan cara Penunjukan Langsung dengan pagu sebesar Rp. 484.546.022, padahal dalam pasal 41 ayat (5) Perpres yang sama ada 10 (sepuluh) persyaratan yang harus di penuhi jika menggunakan metode penyedia Penunjukan Langsung Jasa Konsultansi, apakah ini sudah terpenuhi.

Belum lagi pengadaan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dan Bea Materai yang sangat mencolok unsur pemborosannya padahal Prabowo Subianto sudah melarang keras adanya Pemborosan Anggaran lewat Instruksi Presiden nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi APBN dan APBD TA.2025

Aparat Penehak Hukum (APH) sebenarnya sudah bisa menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindilik) untuk kemudian melakuakan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) terhadap semua oknum, personil, bahkan pejabat yang terkait langsung maupun tak langsung di dalam proses Pengadaan Barang Jasa pemerintah kabupaten Labuhan Batu, karena ada banyak uang negara yang berpotenai tinggi di salah gunakan, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *