Katapublik Labuhanbatu, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Madya Yustiadi didampingi team Opsnal Unit I Resum Polres Labuhanbatu, berhasil mengamankan 2 orang Laki-laki yang inisial RS alias Dani (24) warga kelurahan Ujung Bandar kecamatan Rantau Selatan Labuhanbantu dan AHN alias Ucok (24) warga kelurhan Kartini kecamatan Rantau Utara Labuhanbantu.
Yang mana, ke 2 tersangka tersebut merupakan pelaku Curanmor 1 unit mobil Suzuki Ertiga.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu menjelaskan, bahwa pelaku RS dan AHN dan Ucok pada Senin 08 Januari 2024 pukul 07.15 wib.
Saat itu Saksi Siswuyo menghidupkan atau memanaskan mobil milik PT. Suryatama Harapan Kita di depan toko di Jl. H. Agus Salim Rantauprapat sesaat ditinggalkan saat Saksi masuk ke dalam toko dan saat itulah para pelaku meluncurkan Aksinya saat melihat Mobil Ertiga yang terparkir di depan Toko Jl. H. Agus Salim Rantauprapat dengan kondisi mesin menyala ditinggalkan saksi SUSWOYO.
“Dari hasil lidik dilapangan serta informasi yang dapat dipercaya bahwa pelaku RS alias Dani dan AHN alias Ucok saat itu berada di Jl. Sungai Piring Kec. Aek Loba Kab. Asahan tepatnya di FH Cafe yang hendak melakukan transaksi penjualan Mobil curian tersebut”, kata Kasi Humas.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim bergerak cepat ke lokasi namun setibanya dilokasi pelaku sudah pergi. Selanjutnya Tim menyisir Pelaku ke arah Kabupaten Asahan dan Tim melihat mobil tersebut melintas di jalan lintas sumatera tepatnya di Jl. Aek Loba Kab. Asahan, selanjutnya Tim mengejar Pelaku sampai ke depan Polsek Pulau Rakyat dan berhasil mengamankan Kedua pelaku tersebut berikut Mobil hasil curian. Selajutnya Tim membawa pelaku ke Polres Labuhanbatu untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku RS alias Dani dan AHN alias Ucok berikut barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya.