Katapublik Labura, Aktivitas penggunaan alat berat jenis excavator di kawasan yang diduga merupakan kawasan hutan Sei Nipah, Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kembali menjadi sorotan publik.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat Pemuda Restorasi (DPP GEMPAR), Maulidi Azizi mempertanyakan legalitas aktivitas pekerjaan yang dilakukan menggunakan alat berat di kawasan tersebut.
Persoalan ini menjadi perhatian serius karena sebelumnya pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dikabarkan telah melakukan tindakan pengamanan terhadap satu unit excavator yang berada di kawasan hutan Sei Nipah terkait aktivitas yang dipersoalkan.
Namun, berdasarkan dokumentasi lapangan tertanggal 4 November 2026, kembali terlihat aktivitas alat berat jenis excavator merek Hitachi yang melakukan pekerjaan pengerukan tanah dan saluran air di wilayah Kecamatan Kualuh Leidong.
Dalam dokumentasi lainnya juga terlihat papan informasi kegiatan milik Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan, melalui Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Sumatera II.
Pada papan tersebut tercantum nama kegiatan Pemeliharaan Berkala di Tanjung Leidong, Desa Bolok I, Kabupaten Labuhanbatu, dengan metode pelaksanaan swakelola.
Menanggapi hal tersebut, Maulidi Azizi menyampaikan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan pembangunan maupun pemeliharaan infrastruktur yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat. Akan tetapi, setiap kegiatan pemerintah harus tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama apabila pekerjaan tersebut berada di dalam kawasan hutan.
“Jangan sampai atas nama pemeliharaan sungai atau pembangunan infrastruktur, kemudian kawasan hutan menjadi tempat bebas keluar masuk alat berat tanpa kejelasan dasar hukum dan perizinannya. Kami menghormati program pemerintah, tetapi aturan kehutanan juga harus dihormati,” tegas Maulidi.
PP Nomor 23 Tahun 2021 Menjadi Dasar P Hukum
Menurut Maulidi, terdapat sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus menjadi perhatian pihak BBWS Sumatera II maupun instansi terkait.
1. Pasal 90 PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Penggunaan kawasan hutan hanya dapat dilakukan pada kawasan hutan produksi dan/atau hutan lindung, dengan tetap mempertahankan fungsi pokok kawasan hutan, memperhatikan batasan luas, jangka waktu, serta kelestarian lingkungan.
2. Pasal 91 PP Nomor 23 Tahun 2021
Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis dan tidak dapat dielakkan.
Pasal ini juga mencakup pembangunan bendungan, bendung, irigasi, saluran air, saluran pembuangan air, dan bangunan pengairan lainnya.
Artinya, kegiatan pengairan memang dapat menjadi salah satu kegiatan yang diperbolehkan menggunakan kawasan hutan, tetapi tetap harus memenuhi ketentuan hukum.
3. Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 23 Tahun 2021
Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) dilakukan berdasarkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Persetujuan tersebut juga berlaku sebagai persetujuan pemasukan dan penggunaan peralatan.
Dengan demikian, DPP GEMPAR mempertanyakan apakah kegiatan yang dilaksanakan BBWS Sumatera II telah memenuhi mekanisme penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di dalam kawasan hutan.
Perlu diketahui bahwa PP Nomor 23 Tahun 2021 telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 8 Tahun 2026.
DPP GEMPAR Pertanyakan Koordinasi BWS Dengan Dinas Kehutanan
Maulidi Azizi juga mempertanyakan apakah pihak BBWS Sumatera II telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara sebelum melaksanakan pekerjaan menggunakan alat berat di kawasan yang dipersoalkan tersebut.
Menurutnya, tindakan pengamanan satu unit excavator oleh pihak Dinas Kehutanan sebelumnya seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak agar persoalan serupa tidak kembali terjadi tanpa kejelasan status hukum.
“Kami ingin mengetahui apakah persoalan sebelumnya sudah diselesaikan. Apakah alat berat yang sekarang bekerja memiliki dasar administrasi dan persetujuan yang sah? Apakah titik pekerjaan sudah dipastikan berada di luar kawasan hutan atau memang sudah mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” ungkapnya.
DPP GEMPAR DESAK KLARIFIKASI RESMI BBWS SUMATERA II
Atas persoalan tersebut, DPP GEMPAR menyampaikan beberapa tuntutan:
1. Meminta Kepala BBWS Sumatera II memberikan penjelasan resmi mengenai kegiatan pemeliharaan berkala di wilayah Tanjung Leidong dan sekitarnya.
2. Meminta BBWS Sumatera II membuka dokumen dasar pelaksanaan pekerjaan, termasuk surat perintah kerja, peta lokasi, serta batas koordinat kegiatan.
3. Meminta penjelasan mengenai legalitas pemasukan dan penggunaan excavator di kawasan yang diduga merupakan kawasan hutan Sei Nipah.
4. Meminta Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan dan verifikasi lapangan terhadap titik koordinat pekerjaan.
5. Meminta Kementerian Kehutanan memastikan bahwa seluruh aktivitas pekerjaan tidak mengakibatkan kerusakan fungsi dan ekosistem kawasan hutan.
6. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan kehutanan, meminta aparat dan instansi berwenang menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan.
Kawasan Hutan Bukan Wilayah Bebas Aktivitas
Menutup keterangannya, Maulidi Azizi menegaskan bahwa DPP GEMPAR akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap setiap kegiatan yang berpotensi berdampak terhadap kelestarian lingkungan dan kawasan hutan di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Kami tidak ingin ada kesan bahwa kawasan hutan bisa dengan mudah dimasuki alat berat tanpa transparansi. Kalau memang pekerjaan tersebut legal, silakan tunjukkan dasar hukumnya. Kalau memang sudah mendapatkan persetujuan, silakan buka kepada publik. Jangan sampai masyarakat justru bertanya-tanya mengenai kepastian hukum atas aktivitas tersebut.”
DPP GEMPAR menegaskan bahwa pembangunan harus berjalan, tetapi kelestarian hutan dan kepastian hukum tidak boleh dikorbankan.









