Katapublik Jakarta, Air mata Eva Meliani Pasaribu pecah saat Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Peradilan Militer. Putusan itu membuka harapan baru bagi Eva untuk mendapatkan kejelasan atas kasus kematian ayahnya, wartawan Rico Sempurna Pasaribu, yang tewas dibakar di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Eva tak kuasa menahan haru saat mendengar putusan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026). Perjuangan panjang yang ia tempuh bersama para pemohon lain, termasuk bolak-balik dari Medan ke Jakarta, seolah menemukan titik terang.
”Terharu ya. Karena perjuangan ini juga kan kami bareng-bareng udah bolak-balik, bolak-balik dari Medan ke Jakarta ya kan,” kata Eva kepada awak media.
Di tengah haru, Eva langsung teringat pada kasus yang merenggut nyawa ayahnya. Ia berharap putusan MK dapat membuka jalan bagi penanganan perkara yang lebih transparan dan memberikan kepastian hukum.
”Jadi satu tadi aku langsung mikir kayak oh mungkin nanti kasusku masih bisa ada titik terangnya gitu. Jadi, agak syok tadi dengar hasil sidangnya, jadi agak terharu gitu,” ujarnya.
Eva secara khusus berharap Kopral Satu (Koptu) Herman Bukit dapat diadili melalui peradilan umum. Menurutnya, jalur tersebut diharapkan dapat memperjelas penanganan kasus kematian Rico Sempurna Pasaribu.
”Harapannya semoga Koptu Herman Bukit tersebut dapat diadili di peradilan umum sih, Kak. Supaya apa namanya, kejelasan kasusnya lebih ini gitu,” tutur Eva.
MK Tegaskan Tindak Pidana Umum Prajurit TNI Harus Diadili di Peradilan Umum
Harapan Eva mengemuka setelah MK mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
”Mengadili: mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Permohonan tersebut diajukan Eva Meliani Pasaribu dan Lenny Damanik melalui perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025. Keduanya menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer terhadap sejumlah ketentuan dalam UUD 1945.
Lenny Damanik merupakan ibu dari MHS (15), siswa SMP yang tewas dianiaya Sertu Riza Pahlivi. Sementara Eva adalah anak Rico Sempurna Pasaribu, wartawan yang tewas dibakar di Karo.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa kewenangan peradilan militer semestinya ditentukan berdasarkan karakter tindak pidana yang dilakukan, bukan semata-mata karena pelakunya berstatus sebagai prajurit TNI.
Hakim konstitusi Arsul Sani menyatakan, tindak pidana yang memiliki karakter khusus kemiliteran menjadi ranah peradilan militer. Sebaliknya, tindak pidana umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dilakukan prajurit TNI semestinya ditangani peradilan umum.
”Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit,” kata Arsul.
Menurut MK, semakin jauh suatu tindak pidana dari karakter khusus kemiliteran, semakin lemah pula alasan untuk mempertahankan perkara tersebut dalam yurisdiksi peradilan militer.
Pembatasan kewenangan itu dinilai penting untuk memastikan peradilan militer tetap berfokus pada perkara yang memang memiliki karakter militer, sekaligus menjamin akuntabilitas dan independensi penegakan hukum.
MK juga menilai penanganan tindak pidana umum oleh peradilan umum diperlukan untuk mencegah risiko impunitas atau keadaan ketika pelaku terhindar dari pertanggungjawaban hukum.
UU Peradilan Militer Harus Diubah dalam Dua Tahun
Dalam amar putusannya, MK menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Dengan putusan tersebut, pembentuk undang-undang memiliki tenggat waktu untuk melakukan perubahan terhadap aturan yang selama ini mengatur yurisdiksi peradilan militer.
MK turut menyoroti amanat UU Nomor 34 Tahun 2004 yang menurut Mahkamah, telah berjalan selama 22 tahun tanpa penyelesaian perubahan aturan sebagaimana dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Putusan ini menjadi titik penting dalam upaya memperjelas batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum, khususnya ketika prajurit TNI diduga melakukan tindak pidana umum.
Bagi Eva, putusan itu bukan sekadar perubahan norma hukum. Di balik tangis harunya, tersimpan harapan agar kasus yang menewaskan ayahnya memperoleh kejelasan dan diproses melalui jalur peradilan yang tepat.
Perjuangannya belum selesai. Namun, putusan MK hari itu memberinya alasan baru untuk berharap bahwa kasus kematian Rico Sempurna Pasaribu masih memiliki jalan menuju titik terang.









