Katapublik Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, melaksanakan Press Release terkait pengungkapan sebanyak 52 kasus Tindak Pidana Kejahatan Jalanan 3C (Curat, Curas dan Curanmor) dan Kasus Menonjol di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota, dengan jumlah sebanyak 37 tersangka. Rabu, (13/5/2026).
Adapun Kasus Curas (Pencurian dengan Kekerasan), ada 2 kasus dan diamankan 2 orang pelaku utama. Kasus Curat (Pencurian dengan pemberatan), ada 3 kasus dan berhasil diamankan 7 orang pelaku utama. Kasus Curanmor (Pencurian Sepeda Motor) ada 44 kasus, dengan diamankan 22 orang pelaku utama yakni 2 orang joki dan 1 orang penadah.
Kasus pencurian biasa ada 2 kasus, dengan 1 orang pelaku utama. Serta, kasus Pengeroyokan ada 1 kasus, yang mana korbannya merupakan Warga Negara Korea dengan diamankan 2 orang pelaku utama.
Kapolres Metro Tangerang Kota KOMBES POL. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit SH, SIK, MH menyatakan, dari pengungkapan tersebut, terdapat 5 kasus menonjol. Yakni, kasus menonjol 1 (satu), pengungkapan kelompok curanmor bersenpi TKP Jl. Kp. Crewed, RT.2/RW.2, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Bermula, Tim opsnal Reskrim Polsek Jatiuwung yang dipimpin Iptu Dimas Maulana S.Mn, mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada diduga Pelaku Curanmor yang berjumlah 4 (empat) orang di daerah Gandasari Jatiuwung Kota Tangerang. selanjutnya Tim menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Awalnya kelompok ini sebelumnya melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Karawaci, berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan 4 orang tersangka.
Modus Operandi para pelaku, mencuri motor korban menggunakan kunci palsu dan senpi rakitan milik tersangka digunakan situasional untuk menghindari kejaran warga ketika tersangka tertangkap tangan pada saat melakukan aksinya.
Para tersangka yakni inisial A, IS, DP dan MS. Tersangka A berperan membawa senpi dan DP berperan sebagai joki. Saat ini ditahan di Rutan Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota, sedangkan tersangka IS dan MS berperan sebagai joki diketahui melakukan curanmor di 30 TKP di wilayah Bandar Lampung selanjutnya tersangka IS dan MS dilimpahkan ke Polres Bandar Lampung.
Dari para tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa pucuk senjata api rakitan warna silver berikut 4 (empat) buah peluru kaliber 5,56 mm, dua buah kunci T, tiga buah mata kunci T, dua buah kunci magnet, mata kunci kembang, empat buah HP berbagai merk, tas selempang warna hitam coklat, masker warna putih, sepeda motor beat nomor polisi BA 4892 FAB, warna merah, sepeda motor beat street.
Terhadap para Pelaku, dikenakan Pasal 477 KUHPidana, Undang-Undang No 1 tahun 2023, dengan ancaman hukuman 5 hingga 9 tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori V (maksimal Rp 500 Juta).
Kasus menonjol 2 (Dua) Perkara Pencurian ganjal ATM TKP Jl Raden Fatah (Indomaret TL Ciledug) Sudimara Barat, Ciledug, Kota Tangerang.
Kronologis kejadian bermula Pelaku kedapatan sedang melakukan aksi dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan modus ganjal ATM oleh Tim Opsnal Unit Ranmor yang sedang melaksanakan patroli Kring Serse di TKP.
Adapun Modus Operandi pelaku melakukan pencurian, dengan cara mengganjal ATM menggunakan potongan plastik mika yang dimasukan kedalam lubang kartu ATM kemudian pelaku berbagi peran sebagai orang yang membantu mengeluarkan ATM dengan cara menekan tombol dan memasukan PIN dan pelaku lainnya berperan untuk mengambil ATM milik korban dan setelah berhasil pelaku pergi dan 2 orang pelaku lainnya mengawasi keadaan sekitar.
Dari perbuatan ini, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 4 orang tersangka inisial MT, AN, EA dan FP. Tersangka MT berperan untuk memasang pengganjal di mesin ATM, tersangka AN berperan untuk melihat PIN pada saat korban memencet tombol ATM, tersangka EA berperan untuk menemani MT untuk memasang pengganjal ATM dan mengawasi situasi sekitar, sedangkan tersangka FP berperan untuk menawarkan bantuan kepada korban pada saat kartu ATM terganjal di mesin ATM. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota.
Dari para Pelaku disita Barang Bukti
berupa dua buah kartu ATM Bank Mandiri, kartu ATM Bank BRI, mika bening yang sudah dibentuk untuk digunakan menganjel lubang kartu ATM, dua buah lem power glue, Hp merk Vivo warna biru, Hp merk Nokia warna biru, Hp merk Nokia warna hitam.
Terhadap para Tersangka dikenakan Pasal 477 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 hingga 9 tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori V (maksimal Rp 500 Juta)
Kasus menonjol 3 (Tiga), Penangkapan terangka kasus pencurian dengan kekerasan (DPO) TKP di depan Laundry dan Cuci Motor Kong N Go, Jl.Raden Saleh Rt.001/Rw.006 Kel. Karang Mulya Kec Karang Tengah Kota Tangerang.
Kronologis kejadian berawal Polsek Ciledug berhasil melakukan penangkapan kasus pencurian dengan kekerasan pada hari Minggu, 01 Februari 2026 pukul 02.27 WIB. Yang mana, Korban hendak mengambil barang di Jl. Kresek. Karena hujan, pelapor sempat meneduh dan memberikan kabar untuk barang yang hendak diambil tidak jadi diambil malam itu, kemudian pelapor hendak kembali lagi ke kantor yang berada di JI. Raden saleh.
Pada saat pelapor menunggu dibukakan pintu dari dalam toko, pelapor dihampiri oleh tiga orang tidak dikenal dengan membawa sajam dan langsung membawa kabur motor Korban. Dua orang pelaku berhasil ditangkap dengan Inisial AA dan AU pada 26 Februari 2026 dan satu orang pelaku melarikan diri.
Berdasarkan laporan tersebut Tim Opsnal Gabungan Unit Krimum, unit Resmob dan unit Reskrim Polsek Ciledug melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan berhasil melakukan penangkapan disalah satu kontrakan daerah Tambora No.36 Rt.05/07 Kel. Tanah sereal Kec. Tambora, kota Jakarta Barat.
Adapun Modus Operandi pelaku melakukan pencurian, dengan membawa senjata tajam dan pada saat melakukan aksinya
kemudian pelaku mengancam korban menggunakan sajam.
Tersangka yakni inisial MA. Tersangka MA merupakan salah satu tersangka yang mengacungkan clurit kepada korban dan sempat melarikan diri hingga akhirnya tertangkap petugas. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota dengan barang bukti Handphone merk Realme C53, Dompet warna Hitam, empat Kartu identitas Milik orang, pisau warna hitam, Dua buah Kalung, Kunci Motor Merk Honda.
Tersangka kini dikenakan Pasal 479 Jo 20 dengan ancaman hukuman 12 hingga 15 tahun penjara.
Kasus menonjol 4 (Empat) yakni Pelaku Pecah Kaca di TKP Cipondoh Kota Tangerang dan Serpong Tangerang Selatan.
Kronologis kejadian pada Selasa, 24 Maret 2026, Anggota Opsnal Unit III Ranmor di Pimpin Iptu Saepudin SH, nencurigai dua orang laki-laki berboncengan sepeda motor Honda Revo, yang diduga akan melakukan aksi pencurian barang di dalam mobil yang di parkir dipinggir jalan sepanjang Jl. K.H Hasyim Ashari wilayah Banjar Wijaya Kota Tangerang, dengan cara mengecek kedalam mobil dengan mengintip di kaca jendela mobil, diduga karena tidak mendapat hasil Tim melakukan pemantauan dan mengikuti sampai dijalan Boulevard Graha Raya Regenci lanjut mengarah Jl. Raya Serpong.
Kemudian pada saat di Jl. Raya Serpong, kedua diduga pelaku berhenti dan melihat adanya beberapa mobil yang terparkir di pinggir jalan tepatnya depan R.M Urang Sunda dan salah satu pelaku turun mengintip ke dalam mobil korban dan kemudian memecahkan kaca mobil serta berhasil mengambil Handphone Iphone yang berada di dalam mobil yang terparkir.
Sekira jam 15.15 WIB, pada saat melaksanakan aksinya Tim langsung mengamankan kedua pelaku yang
sempat melarikan diri dan berhasil diamankan.
Modus Operandi pelaku melakukan pencurian, dengan cara memecahkan mobil yang terparkir dan mengambil barang berharga yang ada di dalam mobil tersebut. 2 Orang tersangka yakni inisial HH dan PS. Tersangka HH berperan sebagai joki di motor sedangkan tersangka FS berperan sebagai eksekutor untuk memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan busi motor kemudian mengambil barang milik korban yang berada di dalam mobil. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota.
Dari pelaku diamankan barang bukti berupa Handphone IPHONE warna Merah, Senter warna Hitam, Pecahan Busi (digunakan untuk memecahkan kaca). Kepada pelaku dikenakan Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 hingga 9 tahun penjara atau pidana denda paling banyak
kategori V (maksimal Rp 500 Juta )
Kasus Menonjol 5 (Lima) yakni Pelaku pengeroyokan Warga Negara Asing (WNA) di TKP Jalan Tol Jakarta-Tangerang arah Jakarta KM. 12 Kec. Pinang Kota Tangerang.
Kronologis kejadian ini awalnya pada Jum’at tanggal 24 April 2026, sekira pukul 15.00 WIB, korban bersama dengan
majikannya sedang melintas di Jalan Tol Jakarta-Tangerang arah Jakarta KM. 12 Kec. Pinang Kota Tangerang menggunakan mobil.
Dalam perjalanan tersebut, korban merasa ada benturan pada sisi sebelah kiri belakang kendaraan, kemudian korban menepi ke bahu jalan untuk melakukan pengecekan, Pada saat korban mengecek kondisi mobil, pelaku sebanyak dua orang yakni, KBS dan PIR Als PIL (WNA) keluar dari dalam kendaraan dan menghampiri korban. Selanjutnya, kedua tersangka tersebut mendekat dan berdiri di depan korban dengan posisi tersangka atas nama KBS disebelah kiri korban dan tersangka atas nama PIR alias PIL berada disebelah kanan.
Awalnya korban berniat bersalaman dengan tersangka KBS, namun tersangka malah menarik tangan korban dan merangkul bahu kanan korban hingga korban spontan mundur. Setelah itu, tersangka PIL mengarahkan benda warna hitam yang diduga merupakan taser (alat kejut Listrik) ke arah dada korban dengan menggunakan Tangan kanan, namun korban secara spontan juga menangkis alat tersebut dengan tangan kanan sehingga alat taser tersebut mengenai dagu sebelah kiri korban hingga menjadi luka gores.
Kedua Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Adapun modus operandi pelaku melakukan pengeroyokan, menggunakan alat kejut listrik. Barang bukti taser (alat kejut listrik ) warna hitam bertuliskan “ Black Cobra”, baju seragam lengan panjang warna abu – abu muda bertuliskan “ Pratama”, kaos warna putih, celana panjang bahan kain biru tua dengan merek “ Dunlop “, kendaraan merek Toyota Avanza warna Hitam dengan Nomor Polisi B 1102 KLY, Sajam, VeR, telah diamankan.
Kedua Tersangka dikenakan Pasal 262 KUHP dengan ancaman hukuman 2 hingga 6 bulan penjara atau pidana denda paling banyak kategori III (maksimal Rp 30 Juta).
Turut hadir dalam Pers rilis KOMPOL Toto Sanyoto, S.H. Kasi Propam Polres Metro Tangerang Kota, AKP Iwan Heristiawan (Plt Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Hendi Setiawan S.H Kanit 1 Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.









