Pengamat: Pemilihan Kepling di Kota Tebing Tinggi Sesuai Konstitusi

banner 120x600

Katapublik Tebing Tinggi, Pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) se-Kota Tebing Tinggi Tahun 2025 dinilai telah berjalan sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Ratama Saragih, pengamat kebijakan publik dan anggaran, kepada media pada Jumat (26/12/2025).

Menurut Ratama, mekanisme pemilihan Kepling telah diatur secara rinci dalam Bab VIII Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan. Regulasi tersebut menguraikan secara detail mulai dari pembentukan panitia pemilihan, tugas dan kewenangannya, hingga tahapan penetapan calon terpilih yang kemudian diangkat dan dilantik sebagai Kepala Lingkungan definitif.

“Seluruh tahapan seleksi Kepling, mulai dari sosialisasi peraturan Walikota (Perwa), hingga penetapan pemenang, telah diatur dalam Petunjuk Teknis sebagaimana tercantum dalam Keputusan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 100.3.3/1551 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis dan Tim Monitoring Pelaksanaan Pemilihan Kepala Lingkungan Masa Bhakti 2025–2028,” ujar Ratama yang juga merupakan pengurus DPD LIRA Tebing Tinggi.

Ia menegaskan, dalam juknis tersebut seluruh persyaratan administrasi telah dirinci secara jelas, termasuk format surat dan dokumen yang wajib dipenuhi sebagai bukti formal dan legalitas proses pemilihan.

Ratama yang juga tergabung dalam jejaring Ombudsman menambahkan, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau menemukan perlakuan yang tidak sesuai dengan regulasi, maka tersedia mekanisme keberatan atau banding administrasi.

Bahkan, pengaduan juga dapat diajukan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara apabila terdapat indikasi maladministrasi yang dapat dibuktikan.

“Setiap kritik tentu sah, namun harus disertai data dan bukti yang valid. Jangan sampai opini yang tidak terverifikasi justru menimbulkan polemik dan mengganggu kondusivitas yang selama ini terjaga,” tegas Ratama, yang juga merupakan penyandang Sertifikat Nasional Transformasi Pelayanan Publik dan Penguatan Pranata Pengawasan serta Alumni PKPA USI.

Sementara itu, di tempat terpisah, M. Syah Irwan, SKM, M.Kes, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tebing Tinggi, saat dikonfirmasi media pada Jumat siang (26/12/2025), menegaskan bahwa seluruh proses pemilihan Kepling telah mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Dasar hukum pelaksanaan pemilihan Kepling adalah Perwa Nomor 16 Tahun 2019 serta Keputusan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 100.3.3/1551 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis dan Tim Monitoring Pelaksanaan Pemilihan Kepala Lingkungan Masa Bhakti 2025–2028,” jelasnya.

Ia memastikan bahwa seluruh tahapan telah dijalankan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *