Katapublik Labusel, Suasana di Kompleks Perkantoran Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Desa Sosopan, Kotapinang, mendadak memanas pada Kamis siang (20/11/2025). Puluhan massa Karang Taruna Labusel datang membawa spanduk dan pengeras suara, menuntut keadilan atas dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari limbah PT Gunung Selamat Lestari (GSL) di Kecamatan Kampung Rakyat.
Aksi ini berlangsung panas, Para pemuda Karang Taruna menyampaikan bahwa dugaan pencemaran tersebut telah merusak ekosistem yang menjadi sumber kehidupan masyarakat dan “menusuk hajat hidup warga sekitar”.
Di bawah terik matahari, Syahbana Siregar, Sekretaris Karang Taruna Labusel, tampil sebagai orator utama. Ia dengan lantang menyuarakan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan oleh PT GSL tak bisa lagi dibiarkan.
“Kami menolak keras segala bentuk perusakan lingkungan yang berdampak pada hajat hidup masyarakat banyak,” tegasnya.
Syahbana juga memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain, Pengelolaan limbah cair dan udara yang dinilai tak sesuai ketentuan, Kerusakan ekosistem sungai, Pencemaran udara yang berpotensi memperparah pemanasan global, Indikasi sikap abai perusahaan terhadap regulasi lingkungan hidup.
Ia menegaskan bahwa Karang Taruna Labusel tidak akan tinggal diam terhadap praktik-praktik yang hanya mengejar keuntungan tanpa memikirkan dampak kemanusiaan.
Dalam pernyataan sikapnya, massa Karang Taruna meminta:
- Pertanggungjawaban menyeluruh dari PT GSL atas dugaan pencemaran dan dampaknya terhadap kondisi sosial-ekologis,
- Komitmen tertulis agar perusahaan tidak lagi membuang limbah dalam bentuk apa pun ke aliran sungai,
- Kesediaan perusahaan menerima sanksi administratif hingga penutupan apabila kembali terbukti melakukan pencemaran.
DLH: “Limbah PT GSL Beracun, Sudah Kami Beri Teguran”
Aksi tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labusel, Saripuddin Rambe. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah telah mengambil langkah tegas.
“Limbah PT GSL beracun, dan kami sudah memberikan surat peneguran serta sanksi administrasi. Perusahaan diberi waktu hingga Desember 2025 untuk menuntaskan kewajiban mereka,” ujarnya.
Pernyataan itu sempat memicu riuh massa, namun juga memberikan kepastian bahwa proses penanganan sedang berjalan.
Setelah mendengarkan penjelasan resmi dari DLH, massa membubarkan diri dengan tertib. Namun sebelum meninggalkan lokasi, mereka memberikan ultimatum:
Jika hingga Desember 2025 tidak ada penyelesaian, Karang Taruna Labusel memastikan akan kembali dengan jumlah massa yang jauh lebih besar.










