Katapublik Riau, Kabar baik datang bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memperbolehkan masyarakat adat untuk membuka kebun di kawasan hutan tanpa izin, selama tidak untuk kepentingan komersial. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 181/PUU-XXII/2024.
Menanggapi hal itu, Datuk Sakai Bathin Batuoh Baginda Raja Fuyan yang berdomisili di Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Presiden Prabowo Subianto dan MK atas keberpihakannya kepada masyarakat adat.
“Meskipun tanah ulayat kami banyak dirampas oleh perusahaan dan mafia tanah, keputusan ini memberi harapan baru bagi masyarakat Sakai untuk kembali mengelola tanah leluhur,” ujar Baginda Fuyan, Jumat (18/10/2025).
Dalam Putusan tersebut menyatakan bahwa, izin pembukaan lahan tidak diperlukan bagi masyarakat adat yang hidup secara turun-temurun di kawasan hutan, selama tidak untuk mencari keuntungan komersial.
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Jakarta (16/10/2025) menegaskan, larangan membuka kebun di kawasan hutan tidak berlaku bagi masyarakat adat, karena mereka memiliki hak hidup dan mengelola hutan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Hakim Konstitusi Enny Nuraningsih juga menjelaskan, norma tersebut memperkuat putusan MK tahun 2014 (Nomor 95/PUU-XII/2014) yang memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat. “Kegiatan mereka tidak dapat dipidana atau disanksi selama dilakukan untuk kebutuhan hidup, bukan bisnis,” tegasnya.
Dengan demikian, masyarakat adat seperti suku Sakai kini memiliki dasar hukum kuat untuk mengelola tanah ulayatnya tanpa takut dikriminalisasi.
“Ini bukan sekadar keputusan hukum, tapi pengakuan atas martabat dan hak hidup masyarakat adat di tanahnya sendiri,” tutup Datuk Baginda Fuyan penuh haru.






