Katapublik Labuhanbatu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya pengurangan volume pekerjaan pada dua paket proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) di Kabupaten Labuhanbatu, Tahun Anggaran 2024. Dari hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan uji petik fisik, terungkap adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp12.095.428,34.
Dua proyek dimaksud yaitu
Pembangunan RKB SDN 12 Rantau Selatan, dengan pelaksana pekerjaan CV. SJA. BPK mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp4.199.710,00.
Pembangunan RKB SDN 21 Bilah Barat, juga dikerjakan oleh CV. SJA, dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp7.895.717,65.
Adapun item pekerjaan yang volumenya berkurang meliputi pengecatan, selasar, dan paving block.
Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih, menilai temuan ini menunjukkan adanya indikasi kolusi dan monopoli dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa di Dinas Pendidikan Labuhanbatu.
“Fakta bahwa dua paket pekerjaan dikerjakan oleh satu penyedia, yakni CV. SJA, menguatkan dugaan adanya praktik yang tidak sehat. Apalagi ditemukan pengurangan volume pekerjaan yang jelas-jelas bertentangan dengan kontrak kerja,” ungkap Ratama kepada media, Selasa (19/8/2025).
Ratama menegaskan, sesuai kontrak dan Surat Perintah Kerja (SPK) angka 49.e, penyedia jasa berkewajiban melaksanakan pekerjaan secara cermat, akurat, dan penuh tanggung jawab.
Ia mendesak Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu untuk bertanggung jawab atas temuan BPK tersebut serta menertibkan panitia Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) agar bekerja profesional.
“Jangan sampai Kepala Dinasnya justru apatis, bahkan ikut menjadi pemain dalam persoalan ini,” tegasnya.