Hukum  

Wartawan Labusel Kutuk Tindakan Kepala Yayasan Muhsinin yang Diduga Halangi Peliputan

banner 120x600

Katapublik Labusel, Seluruh wartawan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh Kepala Yayasan Madrasah Darul Muhsinin, Kecamatan Sungai Kanan, yang diduga menghalangi kerja jurnalistik saat peliputan di sekolah tersebut, Rabu (23/7/2025).

Insiden terjadi ketika sejumlah wartawan sedang melakukan peliputan terhadap kasus seorang siswa berinisial IM yang dikabarkan putus sekolah karena belum mampu membayar biaya rekreasi yang diwajibkan pihak sekolah. Saat peliputan berlangsung, SJ Dsp selaku Kepala Yayasan Darul Muhsinin diduga merasa tidak senang dengan kehadiran wartawan.

Kemarahan SJ Dsp memuncak ketika anak tersebut dijemput. Ia bahkan diduga menarik baju salah satu wartawan hingga robek, sebagai bentuk penolakan terhadap peliputan tersebut.

Atas kejadian ini, sejumlah wartawan telah melaporkan insiden tersebut ke pihak berwajib pada Kamis (24/7/2025). Mereka menilai tindakan SJ Dsp telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 18 Ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Wartawan Labuhanbatu Selatan mendesak aparat penegak hukum agar segera memanggil dan memeriksa SJ Dsp atas dugaan tindakan menghalangi tugas jurnalistik, yang dinilai tidak pantas dan mencederai kebebasan pers..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *