Katapublik Labuhanbatu, Prof. Dr. Yasmirah Mandasari Saragih, SH, MH, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Wilayah Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI), dihadirkan secara daring sebagai saksi ahli oleh terdakwa Khairil Arifin alias Dedek Kunto alias Deka dalam persidangan perkara nomor: 103/Pidsus/2025/PN Rantau Prapat. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada Senin, 26 Mei 2025.
Ahli pidana ini dihadirkan untuk memberikan keterangan guna memperjelas perkara pidana yang didakwakan kepada terdakwa Khairil Arifin.
Dalam persidangan, kuasa hukum Khairil Arifin menanyakan kepada saksi ahli mengenai perbedaan kekuatan keterangan saksi di persidangan dengan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menanggapi hal tersebut, Prof. Dr. Yasmirah menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, keterangan saksi yang diberikan secara langsung di persidanganlah yang dapat dijadikan alat bukti yang sah.
Halomoan Panjaitan, SH, MH, selaku kuasa hukum terdakwa, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi ahli pidana Prof. Dr. Yasmirah Mandasari Saragih, yang dikenal luas atas keahliannya dalam bidang hukum pidana.
“Bahwa keterangan saksi yang diberikan di bawah sumpah di persidangan Pengadilan Negeri adalah yang dapat dijadikan bukti dalam hukum pidana,” ujar Halomoan Panjaitan.