Katapublik Labura, Rumah Sakit Sri Pamela Membang Muda di Kabupaten Labuhan Batu Utara telah menerapkan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara berstandar, mulai dari penyimpanan, pengolahan, hingga pengangkutannya. Pengangkutan limbah B3 pun dilakukan melalui pihak ketiga yang telah memiliki sertifikasi nasional.
Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, pengelolaan limbah B3 juga mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3.
Kepala Rumah Sakit Sri Pamela Membang Muda, dr. Marlinawati, M.Hkes, dalam konfirmasi via telepon pada Jumat (23/5/2025) menyampaikan bahwa rumah sakit tersebut secara teknis telah memenuhi semua persyaratan regulasi. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 600.4/511/DLH-02/2024 tanggal 11 September 2024 tentang Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 oleh PT Sri Pamela Medika Nusantara.
Selain itu, RS Sri Pamela Membang Muda juga telah mengantongi Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Labuhan Batu Utara, melalui surat Nomor 53/003/DPM-PPTSP/IPSLB3/2018.
Lebih lanjut, persetujuan juga telah diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhan Batu Utara melalui Surat Nomor 600.4/527/DLH-02/2024 tanggal 17 September 2024 tentang Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk kegiatan rumah sakit di Desa Perkebunan Membang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu.
Direktur PT Sri Pamela Medika Nusantara, dr. Syahrizal Siregar, M.Kes, menambahkan bahwa pihak rumah sakit telah melakukan kerja sama resmi (MoU) dengan dua perusahaan nasional, yaitu PT Sumatera Deli Lestari Indah dan PT Indostar Kargo, dalam hal pengangkutan, pengumpulan, dan pengolahan limbah B3. Kesepakatan tersebut tertuang dalam beberapa dokumen MoU, termasuk Nomor RSMM/SPJ/VIII/2023, Nomor 170.14/PK/RSSD-SDLI-ISC/2023, dan Nomor 001/PKSR/RSSD-SDLI-ISC/VIII/2023, yang ditandatangani pada 18 Agustus 2023.
Sementara itu, Ratama Saragih dari Jejaring Ombudsman Sumatera Utara saat ditemui di ruang kerjanya pada hari yang sama, menegaskan bahwa dari sisi regulasi, perizinan, dan pelaksanaan teknis, RS Sri Pamela Membang Muda telah memenuhi unsur kepatuhan. Ia menambahkan bahwa penerbitan izin telah melalui berbagai proses seperti uji petik, asesmen, dan studi kelayakan langsung di lokasi rumah sakit.
Dengan adanya kepatuhan penuh terhadap regulasi, masyarakat sekitar tidak perlu khawatir akan dampak dari limbah B3 yang berbahaya, khususnya bagi pasien dan pengunjung rumah sakit. Rumah Sakit Sri Pamela Membang Muda diharapkan terus konsisten dan profesional menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi tercapainya misi dan visi rumah sakit untuk kesejahteraan masyarakat.