Katapublik Labusel, Unit Reskrim Polsek Sei Kanan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Riswaldi Nainggolan bergerak cepat mengamankan pelaku penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi di wilayah hukumnya pada Jumat (18/4/2025).
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: lp/b/39/iv/2025/spkt/polsek sei kanan/polres labuhanbatu selatan/poldasu, tertanggal 18 April 2025. Laporan dibuat oleh korban berinisial RZ terhadap tersangka berinisial FS (38), warga Dusun Tangga Nabolak, Desa Silau Botto Raya, Kabupaten Simalungun.
“Ya, tadi malam kita amankan pelaku pembacokan,” ujar Ipda Riswaldi Nainggolan kepada wartawan.
Menurut Ipda Riswaldi, kejadian bermula pada Kamis malam (17/4/2025) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu korban Dalimano Zai, pelapor RZ, serta tersangka FS sedang duduk bersama di rumah sambil berbincang dan meminum tuak.
Dalam suasana tersebut, korban sempat mengucapkan, “Siapa yang mengganggu pekerjaanku, kutembak.” Mendengar itu, tersangka FS menanggapi, “Janganlah, kita satu pekerjaan.” Namun, korban kemudian masuk ke dalam rumah dan keluar kembali sambil membawa satu pucuk senapan angin. Ia lalu menembak tangan kiri FS hingga peluru menembus.
Tersulut emosi, FS lalu mengambil sebilah parang dan membacok kepala bagian kiri korban satu kali serta leher korban satu kali, menyebabkan luka robek dan pendarahan serius.
Korban segera dilarikan ke Puskesmas dan kemudian dirujuk ke RSUD Kotapinang untuk mendapatkan penanganan medis. Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka FS berada di Dusun Batanggogar, Desa Batang Nadenggan, Kecamatan Sei Kanan. Sekira pukul 22.30 WIB, Kanit Reskrim Ipda Riswaldi bersama tim menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.
Saat diinterogasi, FS mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap Dalimano zai. Tersangka kini telah diamankan di Polsek Sei Kanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sei Kanan, AKP Sandira Limbong, mengapresiasi gerak cepat anggotanya dalam menangani kasus ini. Proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.