Pelayanan Publik Belum Maksimal, Laporan Masyarakat ke Ombudsman Sumut Meningkat

banner 120x600

Katapublik Medan, Sepanjang periode 1 Januari hingga 15 April 2025, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menerima 106 laporan masyarakat. Jumlah ini meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024 yang tercatat sebanyak 102 laporan.

Dari total laporan tersebut, Ombudsman Sumut mengelompokkannya ke dalam beberapa kategori, Laporan reguler sebanyak 95, Respon Cepat Ombudsman (RCO) sebanyak 6, Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) sebanyak 5

Selain itu, terdapat juga 11 konsultasi non-laporan dan 84 tembusan surat yang diterima.

Berdasarkan data dari aplikasi simpeL Ombudsman, substansi terbanyak yang dilaporkan meliputi: Kepegawaian (terutama terkait penerimaan PPPK dan pemberhentian pegawai honorer): 24 laporan, Agraria (pertanahan dan tata ruang): 14 laporan, Hak Sipil dan Politik: 13 laporan, Kepolisian: 13 laporan, Pendidikan: 7 laporan

Ombudsman menyoroti beberapa isu utama yang menjadi fokus penyelesaian, terutama di bidang kesehatan dan pendidikan.

Di bidang kesehatan, Ombudsman saat ini menangani laporan dugaan penyimpangan prosedur dan tindakan tidak patut oleh BPJS Kesehatan Cabang Medan. Kasus tersebut berkaitan dengan ketidakpastian penjaminan pelayanan kesehatan terhadap pasien korban kebakaran di Kabupaten Dairi.

BPJS Kesehatan menyatakan bahwa insiden kebakaran terjadi saat bekerja, sehingga penjaminan menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Namun, para korban diketahui hanyalah pelaku usaha rumah makan kecil yang baru beroperasi selama dua hingga tiga bulan, dan semuanya merupakan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Pemerintah (PBI). Hingga kini, dua orang pasien telah meninggal dunia, sementara satu lainnya masih dirawat di RS Subulussalam. Keluarga korban menunggak tagihan rumah sakit sekitar Rp 200 juta, bahkan sempat harus menyerahkan sertifikat properti sebagai jaminan saat pemulangan jenazah salah satu korban.

Isu lain yang sedang ditindaklanjuti adalah dugaan ketidakkompetenan RSUD Djoelham Kota Binjai dalam menyediakan fasilitas pelayanan publik dan medis, yang diduga menyebabkan kematian seorang pasien.

Di bidang pendidikan, Ombudsman menyoroti masalah kegagalan sejumlah siswa SMK Negeri 10 Medan dan MAN 2 Medan dalam mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Hal ini disebabkan keterlambatan penginputan data oleh pihak sekolah, yang mengakibatkan kerugian bagi para siswa.

Melalui siaran pers ini, Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Utara mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan berbagai persoalan pelayanan publik. Ombudsman juga meminta para penyelenggara layanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan lebih responsif terhadap keluhan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *