Katapublik Jakarta, Menanggapi pemberitaan mengenai aksi keji yang dilakukan oleh kelompok separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM) terhadap warga sipil di Distrik Suntamon, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada 8 April 2025, Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan, bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM), kejahatan kemanusiaan, dan aksi kebiadaban yang tidak dapat dibenarkan, Kamis (10/4/2025).
Menurut informasi dari satuan TNI di lapangan, serangan dilakukan terhadap warga sipil yang berprofesi sebagai pendulang emas. Akibatnya, sejumlah warga menjadi korban jiwa dan luka-luka. Namun, jumlah pasti korban masih dalam pendalaman karena keterbatasan akses komunikasi di wilayah tersebut.
Kapuspen TNI juga membantah klaim yang menyebutkan bahwa korban adalah prajurit TNI. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan merupakan bentuk propaganda yang sengaja disebarkan oleh OPM untuk memutarbalikkan fakta.
“Propaganda yang disebarkan oleh OPM dan simpatisannya bahwa korban adalah prajurit TNI merupakan bentuk manipulasi informasi untuk mencari pembenaran atas tindakan brutal mereka. OPM secara nyata telah melakukan kejahatan kemanusiaan terhadap masyarakat sipil yang tidak bersalah,” tegas Brigjen Kristomei.
Tindakan serupa juga pernah terjadi di Distrik Angruk, Yahukimo, di mana OPM menganiaya dan membunuh guru serta tenaga kesehatan dengan tuduhan sebagai prajurit TNI. Padahal, korban adalah warga sipil yang tengah mengabdikan diri di wilayah pedalaman Papua.
TNI mengecam keras aksi kekerasan ini dan menilai tindakan OPM sebagai pelanggaran HAM berat yang tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. TNI juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengejar dan menangkap pelaku, serta memastikan keamanan masyarakat di wilayah terdampak.
“TNI akan terus hadir bersama rakyat dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional, serta tidak akan mentolerir setiap bentuk kekerasan terhadap warga sipil,” tutup Kapuspen TNI.