Katapublik Mojokerto, Sebuah insiden dugaan pemerasan terjadi di Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Kasus ini melibatkan sejumlah oknum warga setempat dengan dua orang yang menjadi korban tuduhan mesum, yakni SR—mantan istri Kepala Desa Kutogirang—dan DS, calon suami barunya.
Menurut keterangan DS, peristiwa bermula saat terjadi penggerebekan di rumah SR pada Sabtu malam, 5 April 2025. Ia merasa bahwa tuduhan mesum yang dilontarkan oleh warga tidak memiliki dasar yang kuat dan justru menimbulkan kegemparan yang menyita perhatian publik.
Pasca penggerebekan, DS mengaku dipaksa membayar denda sebesar Rp5 juta sebagai bentuk “ganti rugi” atas tuduhan tersebut. “Warga meminta saya membayar denda Rp5 juta. Saya membayarnya dalam dua tahap, pertama Rp1,5 juta secara tunai, lalu sisanya Rp3,5 juta ditransfer ke rekening BCA milik pak RT,” ungkap DS.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang praktik main hakim sendiri dan potensi pelanggaran hukum oleh pihak-pihak yang terlibat.