Katapublik T. Tinggi, Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi diduga telah melakukan pemborosan anggaran besar-besaran. Hal ini terungkap melalui data di Sirup.lkpp Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2025, yang mencatat adanya 22 paket belanja makanan dan minuman untuk rapat dengan total anggaran mencapai Rp 606.672.000.
Paket-paket belanja ini tercatat dengan kode RUP di Sirup.lkpp Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi, dengan sebagian besar pemilihan anggaran dilakukan pada bulan Februari 2025. Dinas Kesehatan menganggarkan 22 paket belanja makanan dan minuman hanya untuk kegiatan rapat.
Ratama Saragih, Walikota LSM LIRA Tebing Tinggi, menilai bahwa kondisi ini sangat mencengangkan. Ia menyatakan bahwa di tengah upaya negara untuk efisiensi anggaran, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran, Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi justru dengan terbuka menganggarkan Rp. 606.672.000 untuk belanja makanan dan minuman dalam rapat.
Fakta ini menunjukkan bahwa sebagian besar kegiatan Dinas Kesehatan sepanjang tahun anggaran hanya berfokus pada rapat. Bahkan, jika diperhatikan lebih seksama, ada empat paket belanja makanan dan minuman rapat yang sangat fantastis, sebagai berikut:
- Kode RUP 56639793: Belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp. 95.875.000
- Kode RUP 56648301: Belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp. 84.995.000
- Kode RUP 56633793: Belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp. 74.415.000
- Kode RUP 5663374: Belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp. 67.380.000
Pengamat kebijakan publik dan anggaran merasa prihatin dengan kenyataan bahwa masih ada pejabat publik yang gagal memahami pentingnya efisiensi anggaran, sehingga perencanaan belanja makanan dan minuman untuk 22 paket rapat dengan total anggaran lebih dari Rp 600 juta bisa disetujui di Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi pada Tahun Anggaran 2025.
Seorang ahli dalam bidang “Forensic Accounting vs Investigative Auditing” menyatakan, bahwa perencanaan anggaran seharusnya berdasarkan pada asas-asas pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, antara lain:
- Asas yang berorientasi pada hasil: Artinya, ada keterkaitan antara pengeluaran yang direncanakan dengan manfaat yang dihasilkan.
- Profesionalitas: Menunjukkan bahwa pemegang jabatan harus memiliki kemampuan, keahlian, ilmu pengetahuan, dan legitimasi dalam merencanakan anggaran.
- Asas Proporsionalitas: Prioritas strategis yang dipercaya publik harus dijadikan pertimbangan utama.
- Asas Transparansi: Keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi terkait perencanaan anggaran keuangan.
Menurutnya, sangat tidak sehat jika 22 paket belanja makanan dan minuman untuk rapat di Dinas Kesehatan Tebing Tinggi tersebut direalisasikan, karena ini akan mencederai prinsip-prinsip yang sudah diatur dalam konstitusi.
Di tempat terpisah, Dr. Heny Sri Hartati, Plt. Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi, ketika dihubungi melalui WhatsApp pada Kamis (27/3/2025), memilih tidak merespons. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp juga tidak mendapat balasan.